![]() |
| Dok, foto: Dirut serta Pemred MSRI, Slamet Pramono akrab disapa Bram. Pemred MSRI: Memahami Perbedaan Media Massa (Pers) dan Media Sosial. |
MSRI, SURABAYA - Selama ini wartawan saat melakukan peliputan kerap memperkenalkan diri sebagai “pers”. Istilah tersebut semakin sering digunakan untuk mempertegas perbedaan antara media massa dan media sosial, yang belakangan kerap disalahpahami oleh masyarakat.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono akrab disapa Bram, menjelaskan bahwa penyebutan “pers” dimaksudkan untuk membedakan media massa dari media sosial yang secara fungsi, mekanisme kerja, dan perlakuan hukumnya sangat berbeda.
“Untuk membedakan antara media massa dengan media sosial, kami menyebut media massa sebagai pers. Ini penting karena masih banyak yang menyamakan produk jurnalistik dengan unggahan media sosial,” ujar Bram.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 huruf (i), yang mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui media cetak, elektronik, dan platform lainnya.
Sementara itu, media sosial merupakan aplikasi atau platform berbasis internet yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menciptakan, membagikan, dan bertukar informasi, gagasan, maupun konten secara bebas dalam jaringan virtual.
“Sederhananya, pers adalah informasi berupa produk jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan oleh perusahaan pers. Sedangkan media sosial, informasinya bisa diunggah oleh siapa saja, baik perseorangan maupun kelompok yang bukan perusahaan pers,” jelasnya.
Namun demikian, Bram menegaskan bahwa tidak semua konten di media sosial otomatis non-jurnalistik. Di era digital, banyak perusahaan pers memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana distribusi karya jurnalistik.
“Sebagai contoh, kanal digital Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang menayangkan konten jurnalistik melalui platform media sosial. Meski disiarkan secara daring, karena diproduksi oleh perusahaan pers dan dijalankan sesuai kaidah jurnalistik, maka konten tersebut tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik,” tegasnya
Perbedaan Perlakuan Hukum: UU Pers dan UU ITE
Karena perbedaan fungsi dan karakter tersebut, perlakuan hukum antara pers dan media sosial juga tidak sama.
Bram menjelaskan, jika terjadi sengketa atau keberatan atas konten yang diunggah di media sosial oleh individu atau pihak non-perusahaan pers, maka jalur hukum yang ditempuh mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat dilaporkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), minimal di tingkat Polres kabupaten/kota.
Berbeda halnya dengan sengketa pemberitaan yang diproduksi oleh media massa atau perusahaan pers.
“Untuk pers, berlaku asas lex specialis, yakni menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka mekanismenya adalah melalui Dewan Pers, bukan langsung pidana,” paparnya.
Dewan Pers, lanjutnya, merupakan lembaga independen yang berdasarkan undang-undang bertugas melindungi kemerdekaan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan sengketa pers, serta memfasilitasi pengembangan pers nasional.
“Apabila Dewan Pers dalam proses penyelesaian sengketa menyatakan bahwa suatu konten bukan produk jurnalistik, barulah memungkinkan ditempuh jalur hukum lain, termasuk UU ITE. Ada tahapan dan mekanismenya. Wartawan tidak kebal hukum, tapi juga tidak bisa serta-merta dipidanakan,” tegasnya.
Pentingnya Menelusuri Rekam Jejak Wartawan
Sebagai bentuk edukasi publik, Bram juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menggali informasi ketika ada seseorang yang datang mengaku wartawan dan mengenakan kartu identitas pers.
“Tidak apa-apa, justru bagus jika ditanya. Media apa, pernah menulis apa, wawancara untuk kepentingan apa, dan tujuannya apa. Wartawan profesional malah senang jika ditanya secara terbuka dan jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan kartu pers bukan satu-satunya indikator seseorang adalah wartawan.
“Punya ID card tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan. Ada proses, ada kerja jurnalistik, dan ada kode etik yang wajib dipatuhi. Jika hanya membawa kartu identitas tanpa bekerja untuk perusahaan pers dan tanpa menjalankan fungsi jurnalistik, maka itu jelas bukan wartawan,” pungkas Bram.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments