![]() |
| Dok, foto: Dirut serta Pemred MSRI, Slamet Pramono (Kiri), Ketua Lembaga LRPPN-BI, Siswanto (kanan). Sabtu (24/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Menyikapi klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala LRPPN-BI Surabaya terkait dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Cak Bram, menegaskan komitmen MSRI untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Cak Bram menyampaikan bahwa MSRI terbuka terhadap setiap klarifikasi dan hak jawab dari pihak mana pun yang menjadi subjek pemberitaan. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan LRPPN-BI Surabaya merupakan bagian penting dari proses jurnalistik guna meluruskan informasi di ruang publik.
“Media memiliki kewajiban menyampaikan fakta secara utuh dan berimbang. Ketika ada klarifikasi resmi, MSRI memandang itu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional pers untuk menghadirkan informasi yang adil kepada masyarakat,” ujar Cak Bram, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberitaan MSRI sejak awal tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan mengangkat isu yang menjadi perhatian publik agar memperoleh penjelasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Cak Bram, peristiwa dugaan kaburnya pasien rehabilitasi harus dipahami secara proporsional, dengan melihat konteks bahwa lembaga rehabilitasi memiliki karakter berbeda dengan lembaga penahanan. Oleh karena itu, setiap peristiwa perlu dikaji secara komprehensif, baik dari sisi kemanusiaan, prosedur, maupun aspek hukum.
“MSRI berdiri pada posisi kepentingan publik. Kami tidak berpihak, tetapi juga tidak menutup mata terhadap klarifikasi dan fakta baru yang muncul. Inilah esensi kerja pers yang sehat,” tegasnya.
![]() |
| Dok, foto: Dewan Penasihat MSRI, Eko Prianto akrab disapa Eko GaGak (kanan), Ketua Lembaga LRPPN-BI, Siswanto (kiri). |
Sementara itu, Dewan Penasihat MSRI, Eko Prianto, yang akrab disapa Eko GaGak, turut memberikan pandangan dari sisi etika dan tanggung jawab sosial pers. Ia menekankan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol sosial dan penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan.
“Pers tidak boleh terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan publik. Setiap informasi harus diuji, diverifikasi, dan disajikan secara proporsional, terlebih ketika menyangkut isu sensitif seperti rehabilitasi narkotika yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pemulihan manusia,” ujar Eko GaGak.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak LRPPN-BI Surabaya harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika informasi yang sehat, bukan sebagai bentuk pembelaan sepihak. Ia menilai ruang klarifikasi justru memperkuat kualitas pemberitaan dan kepercayaan publik terhadap media.
“Memberi ruang klarifikasi bukan berarti melemahkan fungsi kontrol pers, tetapi justru mempertegas profesionalisme dan integritas media,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko GaGak mengingatkan seluruh jajaran redaksi untuk tetap konsisten memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menjadikan kepentingan publik sebagai orientasi utama dalam setiap pemberitaan.
Di akhir pernyataannya, baik Pemimpin Redaksi maupun Dewan Penasihat MSRI menegaskan bahwa MSRI akan terus mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik, serta membuka ruang dialog yang sehat dengan seluruh pemangku kepentingan.
“MSRI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, kritis, namun tetap beretika dan berlandaskan fakta,” pungkas Cak Bram.
{Redaksi MSRI}
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments