![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, MOJOKERTO – Dugaan aktivitas penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meskipun kasus ini sebelumnya telah mencuat ke ruang publik, hingga kini gudang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut masih terpantau beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung Wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama Tim Investigasi pada Kamis malam, 22 Januari 2026, aktivitas di gudang tersebut masih berlangsung. Terpantau adanya kegiatan bongkar muat dan penyimpanan solar, serta keluar masuk kendaraan pengangkut BBM di area lokasi. Tidak terlihat adanya upaya penyegelan, penghentian aktivitas, maupun pemasangan garis pengamanan oleh aparat berwenang.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta tindak lanjut aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Dugaan penimbunan BBM, terlebih jika berkaitan dengan solar bersubsidi, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
“Sudah ramai diberitakan, tapi aktivitasnya masih jalan terus. Kami jadi bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan atau belum ditindak,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menyoroti risiko keselamatan akibat keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal di dekat kawasan permukiman. “Selain soal subsidi, ini juga soal keselamatan. Solar itu mudah terbakar. Kalau tidak ada pengawasan dan izin resmi, dampaknya bisa ke warga,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial KK (Kiki). Namun hingga berita lanjutan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas usaha, status perizinan, maupun asal-usul BBM yang disimpan.
Publik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pembiaran terhadap aktivitas gudang BBM tanpa izin dapat mencederai wibawa hukum serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan regulasi sektor energi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018, setiap bentuk penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin, terlebih BBM subsidi, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penyegelan lokasi, penghentian aktivitas, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait seperti pihak ESDM.
Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menilai kondisi ini harus segera mendapat perhatian serius dan penindakan tegas dari pihak berwenang guna mencegah potensi kerugian negara, risiko keselamatan warga, serta persepsi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, MSRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan, profesional, dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berinisial KK (Kiki), aparat penegak hukum, maupun instansi teknis belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments