MSRI Luncurkan Sekolah Hukum Rakyat sebagai Ruang Edukasi Hukum Publik: 10 edisi Belajar Hukum Tanpa Takut, Tanpa Mahal, Tanpa Elitisme

MSRI Luncurkan Sekolah Hukum Rakyat sebagai Ruang Edukasi Hukum Publik: 10 edisi Belajar Hukum Tanpa Takut, Tanpa Mahal, Tanpa Elitisme
Dok, foto: MSRI Luncurkan Sekolah Hukum Rakyat sebagai Ruang Edukasi Hukum Publik: 10 edisi Belajar Hukum Tanpa Takut, Tanpa Mahal, Tanpa Elitisme.

MSRI, TULUNGAGUNG - Selama bertahun-tahun, hukum kerap dipersepsikan sebagai wilayah eksklusif: milik mereka yang berjas rapi, berpendidikan tinggi, dan memiliki sumber daya finansial memadai. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang merasa takut sebelum memahami, kalah sebelum berjuang, dan menyerah sebelum mengetahui hak-haknya.

Berangkat dari realitas tersebut, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menghadirkan sebuah rubrik edukatif bertajuk:

SEKOLAH HUKUM RAKYAT

Sebuah ruang pembelajaran hukum yang dirancang dari, oleh, dan untuk rakyat. Rubrik ini disajikan dengan bahasa yang sederhana namun akurat, berpijak pada praktik nyata penegakan hukum, serta berlandaskan regulasi resmi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

EDISI 1

Memahami Perkara Pidana: Dari SPDP hingga Duduk di Kursi Terdakwa

Dalam praktiknya, banyak pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, antara lain:

“Pak, laporan sudah berjalan, tapi mengapa belum juga disidangkan?”

“Katanya sudah P-21, sebenarnya itu artinya apa???

Melalui edisi perdana Sekolah Hukum Rakyat, mari kita luruskan alur perkara pidana secara sistematis dan mudah dipahami.

1. SPDP: Negara Resmi Memulai Penyidikan

SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dokumen ini menandai bahwa aparat kepolisian telah secara resmi melakukan penyidikan, bukan sekadar menerima laporan atau pengaduan.

Hak masyarakat:

• Pelapor dan terlapor wajib menerima tembusan SPDP.

• Proses tidak boleh dilakukan secara tertutup atau diam-diam.

Dasar hukum:

• Pasal 109 ayat (1) KUHAP ( lihat di google )

• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015

2. P-21: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

P-21 adalah pernyataan dari jaksa penuntut umum bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Artinya, unsur pidana terpenuhi, alat bukti sah, dan keterangan saksi dianggap cukup.

Catatan penting:

P-21 bukan vonis, melainkan tanda bahwa perkara layak untuk diuji di persidangan.

Dasar hukum:

• Pasal 110 ayat (2) KUHAP ( lihat di google )

3. Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah P-21 diterbitkan, penyidik wajib menyerahkan:

• Tersangka, dan

• Barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sejak tahap ini, kendali perkara sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

Dasar hukum:

• Pasal 8 ayat (3) KUHAP (lihat di google)

4. P-50: Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

P-50 menandai bahwa perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan siap untuk disidangkan.

Makna penting tahap ini:

• Hakim mulai memimpin proses peradilan

• Sidang terbuka untuk umum

• Fakta dan kebenaran diuji secara adil dan transparan

Dasar hukum:

• Pasal 143 KUHAP (lihat di google)

Penutup: Sekolah Hukum Rakyat

Rakyat bukan tidak cerdas, melainkan sering kali tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Dengan memahami alur dan mekanisme hukum, masyarakat akan mengetahui:

• kapan harus bersabar,

• kapan harus bersuara, dan

• kapan harus melawan secara sah dan bermartabat.

Hukum adalah alat keadilan, bukan sarana untuk menakut-nakuti rakyat

Hukum pada hakikatnya bersumber dari kesepakatan rakyat, dibentuk untuk mengatur dan melindungi rakyat, serta wajib ditaati ketika telah menjelma menjadi norma dan pasal hukum yang sah.

Penulis: Mbah Ganthol

Bidang Hukum MSRI

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama