Manajemen Kafe Hexa Karaoke Lounge Pool di Tulungagung Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Manajemen Kafe Hexa Karaoke Lounge Pool di Tulungagung Bungkam Saat Dikonfirmasi, Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Dok, foto ilustrasi.

MSRI, TULUNGAGUNG – Upaya konfirmasi terhadap aktivitas dan pengelolaan Kafe Hexa Karaoke Lounge Pool yang berlokasi di Jalan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen.

Saat dikonfirmasi, Andik, yang diketahui sebagai salah satu staf manajemen dan menjabat sebagai Manager, terkesan mengabaikan permintaan klarifikasi. Ia berdalih bahwa informasi yang diminta masih akan disampaikan kepada pimpinan, tanpa memberikan kepastian waktu maupun keterangan lanjutan.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perizinan, klasifikasi izin usaha berbasis risiko (A, B, C, dan D), serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

Klasifikasi Izin Usaha Berbasis Risiko

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, izin usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:

• Kategori A (Risiko Rendah): cukup NIB;

• Kategori B (Risiko Menengah Rendah): NIB dan Sertifikat Standar;

• Kategori C (Risiko Menengah Tinggi): NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi;

• Kategori D (Risiko Tinggi): NIB dan izin usaha khusus beserta rekomendasi teknis.

Usaha hiburan malam seperti karaoke dan lounge pada umumnya masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, sehingga wajib memenuhi izin dan sertifikasi tambahan, tidak cukup hanya dengan NIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen apakah Hexa Karaoke Lounge Pool telah memenuhi klasifikasi izin usaha berbasis risiko tersebut secara lengkap.

Perhatian terhadap Pengunjung di Bawah Umur

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke dan lounge kerap menjadi daya tarik bagi kawula muda-mudi. Oleh karena itu, pengelola usaha memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan tidak adanya pengunjung di bawah umur, terutama pada jam dan area yang diperuntukkan bagi hiburan malam.

Secara normatif, pembatasan usia pengunjung merupakan bagian dari kewajiban pengelola usaha hiburan, baik untuk menjaga ketertiban umum, melindungi anak dan remaja, maupun mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap usia pengunjung menjadi krusial agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak sosial negatif di tengah masyarakat.

Dorongan kepada Pemerintah Daerah

Redaksi mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, untuk melakukan pemeriksaan administratif dan pengawasan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap:

• izin usaha berbasis risiko,

• ketentuan jam operasional,

• serta pelaksanaan Perda terkait ketertiban umum dan usaha hiburan malam.

Dorongan kepada Aparat Penegak Hukum

Selain pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk turut melakukan pemantauan dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum di luar ranah administratif.

Langkah APH dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan proporsional, sekaligus untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Penegakan hukum tersebut tetap harus mengedepankan asas profesionalitas, kepastian hukum, dan praduga tak bersalah.

Pandangan Pakar Hukum Tata Usaha Negara

Seorang pakar Hukum Tata Usaha Negara yang dimintai pendapat secara terpisah menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci tertibnya pengawasan usaha.

“Dalam hukum administrasi negara, pengawasan perizinan adalah ranah pemerintah daerah. Namun jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi pidana, aparat penegak hukum dapat masuk sesuai kewenangannya. Ini bukan bentuk kriminalisasi, tetapi mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif pelaku usaha akan mempermudah proses tersebut.

“Keterbukaan dan kepatuhan justru melindungi pelaku usaha dari persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Pernyataan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana dijamin Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi kepada publik.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers kepada pihak manajemen Hexa Karaoke Lounge Pool.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan klarifikasi resmi terkait kepatuhan izin usaha berbasis risiko kategori A, B, C, atau D. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi lanjutan sesuai fakta di lapangan.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jatim

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama