Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa: Ketentuan Hukum, Mekanisme, dan Sanksi

Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa: Ketentuan Hukum, Mekanisme, dan Sanks
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA - Pemerintah secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkat desa terlibat langsung sebagai pelaksana atau pemborong proyek yang bersumber dari Dana Desa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Larangan tersebut menegaskan prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa yang bersih, di mana pemegang kewenangan anggaran tidak diperkenankan merangkap sebagai pelaksana kegiatan. Dana Desa sebagai dana publik harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Pemisahan Fungsi: Prinsip Dasar Pengelolaan Dana Desa

Regulasi menekankan pemisahan peran antara pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. 

Adapun ketentuan peran masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

Kepala Desa

Kepala Desa berfungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis dan pengawasan. Secara hukum, Kepala Desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek, termasuk bertindak sebagai kontraktor, pemborong, maupun penyedia barang dan jasa.

Perangkat Desa

Perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK). Namun demikian, mereka tetap tidak diperbolehkan menjadi penyedia barang/jasa atau pihak yang mengambil keuntungan dari proyek yang berada dalam lingkup pengawasan atau pelaksanaan mereka.

Pihak yang Diperbolehkan Melaksanakan Proyek Dana Desa

Pelaksanaan proyek Dana Desa hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah ditentukan secara normatif, yaitu:

1. Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang dibentuk secara resmi oleh pemerintah desa.

2. Masyarakat Desa melalui sistem swakelola, dengan mengedepankan partisipasi warga dan semangat gotong royong.

3. Pihak Ketiga (Kontraktor/Vendor) yang dipilih melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Administratif hingga Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

• Sanksi Administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.

• Sanksi Pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dapat berujung pada proses hukum dan pidana penjara.

Tujuan Pengaturan

Penerapan aturan ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:

• Mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.

• Meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap pembangunan desa.

• Memperkuat akuntabilitas keuangan desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

• Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan melalui mekanisme swakelola.

Dengan kerangka regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama