![]() |
| Dok, foto; Diduga Masih Beroperasi, Aktivitas Gudang Penimbunan Solar di Pagerluyung Mojokerto Jadi Sorotan Publik. |
MSRI, MOJOKERTO - Dugaan aktivitas penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Keberadaan sebuah gudang yang masih terpantau beroperasi tersebut kini menjadi sorotan publik, menyusul indikasi potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat dan instansi berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), di lokasi tersebut terlihat aktivitas bongkar muat serta penyimpanan solar yang masih berlangsung. Namun hingga kini, gudang tersebut diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial KK, atau dikenal dengan panggilan Kiki. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terkait status kepemilikan maupun perizinan usaha di lokasi tersebut.
Keberadaan gudang BBM di area yang relatif dekat dengan permukiman warga menimbulkan keresahan. Selain dikhawatirkan berpotensi merugikan negara apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi, aktivitas tersebut juga dinilai memiliki risiko keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami khawatir terjadi kebakaran atau hal-hal yang tidak diinginkan. Setahu kami, tidak pernah ada papan izin atau keterangan resmi di lokasi itu,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya menyebut aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kalau benar solar subsidi disimpan dan diperjualbelikan kembali, itu jelas merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Rujukan UU Migas dan Ancaman Pidana
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi.
Dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Rujukan Perpres dan Permen ESDM
Terkait BBM Bersubsidi
Selain itu, dugaan aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa:
• Solar subsidi (Jenis BBM Tertentu) hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu
• Dilarang disalahgunakan, ditimbun, atau diperdagangkan kembali di luar peruntukannya
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Jenis Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, yang menegaskan bahwa:
• BBM subsidi tidak boleh dialihkan
• Setiap penyimpangan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan
Apabila solar yang disimpan di gudang tersebut benar berasal dari BBM bersubsidi, maka praktik penyimpanan dan niaga yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dengan masih terpantau adanya aktivitas di lokasi tersebut, publik menilai perlu adanya langkah klarifikasi dan pengawasan yang tegas, transparan, serta profesional dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan dan distribusi BBM.
Pernyataan Pemimpin Redaksi MSRI
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan tidak boleh diabaikan.
“Regulasi terkait BBM subsidi sudah sangat jelas, baik dalam UU Migas, Perpres, maupun Permen ESDM.
Jika terdapat dugaan penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan profesional. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa MSRI menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait, agar pemberitaan ini tetap berimbang dan objektif,” pungkas Slamet Pramono.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut berinisial KK (Kiki) maupun aparat penegak hukum dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments