![]() |
| Dok, foto; Kemenkum Jatim Tegaskan Tak Ada Ormas Kebal Hukum, Premanisme Berujung Pencabutan Izin. Keterangan pers, Senin (5/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Negara menegaskan keberpihakannya pada hukum dan ketertiban umum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan bahwa tidak ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kebal hukum.
Setiap ormas yang terbukti terlibat praktik premanisme atau tindakan melawan hukum dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin pendirian.
Penegasan ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh warga negara dan organisasi tunduk pada supremasi hukum tanpa pengecualian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Jawa Timur, R. Prasetyo Wibowo, menegaskan bahwa visi, misi, dan aktivitas ormas wajib selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum. Ketika terbukti menyimpang dari ideologi negara atau melakukan pelanggaran hukum, izin pendiriannya dapat dicabut. Negara hadir untuk memastikan hukum ditegakkan,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi MSRI, Senin (5/1/2026).
Secara normatif, ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, praktik premanisme yang dilakukan secara individu maupun terorganisir dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan ormas, maka tanggung jawab hukum dapat melekat baik secara personal maupun kelembagaan.
Prasetyo menjelaskan bahwa Kemenkumham berwenang mengawasi ormas berbadan hukum, sementara ormas nonbadan hukum berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Mekanisme pencabutan izin dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan terukur.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hukum pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tahapan pencabutan status badan hukum ormas yang terbukti melanggar.
Kemenkumham Jatim juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan praktik premanisme. Partisipasi publik dinilai sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.
Dengan penegasan ini, Kemenkumham Jawa Timur mengirimkan pesan tegas bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak memiliki legitimasi hukum. Ormas yang menyalahgunakan eksistensinya untuk intimidasi, kekerasan, atau kepentingan melawan hukum harus siap menghadapi konsekuensi hukum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments