
Dok, foto: Konferensi pers, Dua Tewas, Satu Luka Berat, Tersangka Laka Bus Harapan Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara. Senin (5/1/2026).
MSRI, TULUNGAGUNG – Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menyerahkan tersangka berinisial R.A.Z (30) beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Gakkum Ipda Gerry Permana, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Senin sore (5/1/2026).
AKP Taufik Nabila menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional terhadap dampak fatal yang ditimbulkan.
“Selain unsur kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” tegas AKP Taufik Nabila.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka antara lain:
• Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
• Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 dan melibatkan Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US yang menabrak dua sepeda motor di depannya.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, masing-masing atas nama Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, serta satu orang mengalami luka berat, yakni Andri Yoga Pratama.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu unit Bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US
• Satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 2192 OF
• Satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi AG 3984 UM
• Satu lembar SIM B II Umum atas nama R.A.Z
• Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga perkara ini disidangkan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas AKP M. Taufik Nabila.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor: Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments