![]() |
| Dok, foto: Iuran “Tidak Wajib” di Sekolah Negeri: Antara Dalih Komite dan Larangan Regulasi Negara (SMA Negeri 1 Driyorejo, Gresik). |
MSRI, GRESIK - Praktik penarikan iuran di sekolah negeri yang diklaim tidak wajib dan disalurkan melalui komite sekolah kembali menjadi sorotan. Meski dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional yang secara tegas melarang pungutan di satuan pendidikan negeri SMA Negeri 1 Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Fakta Lapangan: Sukarela yang Terasa Memaksa
Hasil investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menemukan bahwa di sejumlah sekolah negeri, iuran tetap dipungut dengan nominal tertentu, tenggat waktu pembayaran, serta daftar siswa yang telah atau belum membayar.
Situasi ini menciptakan tekanan psikologis bagi wali murid, sehingga sifat sukarela menjadi bias dan kehilangan makna substansialnya. Beberapa orang tua mengaku takut menolak karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda.
Kondisi ini menandakan adanya potensi pungutan terselubung yang bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan keadilan sosial.
Dasar Hukum: Negara Melarang Pungutan di Sekolah Negeri
Secara normatif, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
• Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
• Ketentuan ini menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebani peserta didik dengan pungutan yang bersifat wajib.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
• Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan.
• Pasal 52 membedakan secara jelas antara pungutan dan sumbangan.
- Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah serta waktunya.
- Sumbangan hanya diperbolehkan jika sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak disertai sanksi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
• Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan pendidikan.
• Namun, Pasal 10 ayat (2) secara tegas melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
• Artinya, komite sekolah tidak boleh menetapkan nominal, target, ataupun kewajiban pembayaran.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
• Regulasi ini menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bersifat mengikat.
Jika dalam praktiknya iuran ditentukan jumlahnya, disepakati dalam forum resmi sekolah, serta dikaitkan dengan kegiatan belajar mengajar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, meskipun menggunakan label “sumbangan”.
Komite Sekolah: Mitra atau Alat Legitimasi?
Secara ideal, komite sekolah berfungsi sebagai mitra strategis yang mengawasi transparansi dan akuntabilitas sekolah. Namun temuan MSRI menunjukkan bahwa di beberapa sekolah, komite justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah, bukan representasi kritis wali murid.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa komite telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi perpanjangan tangan kebijakan internal sekolah.
Sikap MSRI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Abu-Abu
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menilai praktik ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara tegas oleh otoritas pendidikan.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Komite sekolah juga tidak boleh memungut iuran dengan alasan apa pun. Jika ada penetapan nominal dan tekanan, meskipun dibungkus istilah sukarela, itu sudah masuk kategori pungutan terselubung,” tegas Bram.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses pendidikan.
“Pendidikan negeri tidak boleh dikelola dengan logika bisnis. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu yang merugikan rakyat. Dinas pendidikan wajib hadir, melakukan audit, dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” lanjutnya.
Penutup
MSRI menegaskan bahwa transparansi anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prasyarat mutlak dalam penyelenggaraan pendidikan negeri. Tanpa pengawasan yang tegas, praktik iuran “tidak wajib” berpotensi terus berlangsung dan mencederai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Media Suara Rakyat Indonesia akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, komite, dan dinas pendidikan demi menjaga integritas dunia pendidikan nasional.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments