Festival UMKM di Stadion Jombang Disorot: Sewa Lapak Jutaan, Perizinan Tak Transparan, hingga Dugaan Penjualan Barang Bekas Impor

Festival UMKM di Stadion Jombang Disorot: Sewa Lapak Jutaan, Perizinan Tak Transparan, hingga Dugaan Penjualan Barang Bekas Impor
Dok, foto: Festival UMKM di Stadion Jombang Disorot: Sewa Lapak Jutaan, Perizinan Tak Transparan, hingga Dugaan Penjualan Barang Bekas Impor.

MSRI, JOMBANG – Festival UMKM yang digelar Indo Java Fest di Stadion Jombang terus menuai sorotan publik. Agenda yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro ini justru memunculkan berbagai persoalan serius, mulai dari tata kelola yang tidak transparan, mahalnya biaya sewa lapak, hingga dugaan kuat adanya praktik penjualan barang bekas impor yang secara tegas dilarang oleh regulasi negara. Selasa, (08/01/2026).

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan lemahnya manajemen penyelenggara. Saat dikonfirmasi terkait perizinan kegiatan serta kewajiban pembayaran pemanfaatan Stadion Jombang sebagai aset daerah, salah satu panitia mengaku tidak mengetahui detail apa pun. Ia berdalih hanya menangani urusan properti dan media sosial, sementara aspek perizinan dan pengawasan lapangan disebut menjadi tanggung jawab pihak lain yang tidak berada di lokasi.

“Kalau masalah perizinan dan pembayaran ke kota-kota saya nggak tahu. Lebih baik ke Arik asal kota malang selaku panitia penanggung jawab acaranya, karena saya pegangnya properti sama media,” ujar panitia tersebut.

Pernyataan ini memperlihatkan absennya sistem pengelolaan satu pintu. Panitia terkesan saling lempar tanggung jawab, sehingga publik kesulitan memperoleh kejelasan terkait legalitas acara berskala besar yang menggunakan fasilitas publik. Padahal, pemanfaatan stadion milik daerah semestinya disertai izin resmi, perjanjian tertulis, serta mekanisme pelaporan yang transparan.

Panitia menyebut terdapat sekitar 37 lapak didalam gedung olahraga dan sekitar 15 lapak pedagang kaki lima dengan harga sewa lapak pelaku UMKM, ditambah belasan hingga puluhan pedagang kecil lainnya. Setiap lapak dikenakan biaya sewa antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun ketika ditanya dasar penetapan tarif, bentuk kontrak kerja sama, serta ke mana aliran dana sewa tersebut bermuara, panitia tidak mampu memberikan jawaban pasti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pungutan jutaan rupiah per lapak itu telah melalui mekanisme resmi, dilaporkan sebagai pendapatan pemanfaatan aset daerah, dan diaudit sesuai ketentuan?

Persoalan kian serius ketika di lokasi ditemukan pedagang yang menjual pakaian dan aksesori bekas impor dari luar negeri. Temuan ini bertolak belakang dengan semangat UMKM yang seharusnya memprioritaskan produk lokal dan hasil karya pelaku usaha dalam negeri.

Seorang aktivis kebijakan publik di Jombang menilai keberadaan pedagang barang bekas impor di ajang UMKM merupakan bentuk pembelokan konsep yang nyata.

“Kalau festival UMKM tapi yang dijual justru barang bekas impor, ini jelas menyimpang. Produk UMKM lokal akhirnya kalah bersaing, sementara barang dari luar negeri malah difasilitasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi melanggar hukum perdagangan.

“Penjualan barang bekas impor itu sudah lama dilarang negara. Kalau ini dibiarkan dalam acara resmi yang memakai aset daerah, pemerintah terkesan tutup mata,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pelaku UMKM lokal. Salah satu pedagang mengaku kecewa karena harus bersaing dengan barang impor bekas yang dijual murah.

“Kami jual produk sendiri, modal produksi. Tapi di sebelah malah jual baju bekas impor. Jelas kalah. Padahal ini katanya festival UMKM,” keluhnya.

Minimnya pengawasan semakin kentara ketika panitia tidak dapat menunjukkan adanya aturan tertulis mengenai jenis barang yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan. Lagi-lagi, pengawasan lapangan disebut menjadi tanggung jawab pihak lain.

Padahal secara regulatif, negara telah secara eksplisit melarang masuk dan peredaran barang bekas impor. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pasal 2 angka 3 huruf d menegaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk kategori barang yang dilarang impor ke Indonesia. Ketentuan ini diperkuat sebelumnya melalui Permendag Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan landasan umum bahwa setiap kegiatan impor wajib mematuhi ketentuan perdagangan yang berlaku, termasuk larangan terhadap barang tertentu seperti barang bekas. Artinya, keberadaan dan penjualan barang bekas impor di ruang publik bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah hukum.

Dengan dasar tersebut, praktik penjualan barang bekas impor di ajang yang mengklaim sebagai program UMKM lokal jelas bertentangan dengan regulasi negara.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa Festival UMKM Indo Java Fest berpotensi besar menyimpang dari prinsip pemberdayaan usaha mikro. Alih-alih menjadi ruang promosi produk lokal, acara ini justru menyerupai pasar malam komersial berlabel UMKM, dengan pengelolaan yang tidak transparan dan pengawasan yang lemah.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh: mulai dari perizinan kegiatan, skema pemanfaatan aset daerah, aliran dana sewa lapak, hingga jenis barang yang diperjualbelikan. Tanpa evaluasi tegas dan penindakan nyata, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang, sementara UMKM lokal hanya menjadi jargon di baliho acara, tanpa perlindungan nyata di lapangan

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama