![]() |
| Dok, foto: Konferensi pers, Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 31,62 Gram. Selasa (27/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan nasional dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis methaphetamine (sabu) seberat 31,62 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
AKP Adik Agus menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SR (58) di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka SR berperan sebagai bandar dan mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial RA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut dipaketkan ulang dan diedarkan kepada para pembeli,” terang AKP Adik Agus.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka SR merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara. Fakta tersebut memperkuat komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang mengulangi perbuatannya.
Dalam pengembangan perkara, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR (25), BP (35), dan AF (20) yang berperan sebagai pengguna. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif methaphetamine.
Terhadap para pengguna, penanganan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) bekerja sama dengan BNN Kota Surabaya, sebagai bentuk pendekatan hukum yang berkeadilan.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti melebihi lima gram. Sementara terhadap para pengguna diterapkan ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari perang terhadap narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, guna mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi serta bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca





Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments