![]() |
| Dok, foto: Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Raya Kletek Sidoarjo, Aparat Diminta Buka CCTV dan Bertindak Tegas. |
MSRI, SIDOARJO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan fasilitas publik yang memiliki peran strategis dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi yang penyalurannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam proses distribusi perlu ditelusuri secara cermat dan objektif.
Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terdapat indikasi aktivitas pengisian solar bersubsidi secara berulang yang terpantau di SPBU 54.612.23 Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman. Aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat dan awak media karena dinilai tidak lazim.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, awak media mendapati kendaraan bermuatan tangki berkapasitas besar yang beberapa kali melakukan pengisian solar subsidi di lokasi tersebut.
Salah satu kendaraan yang terpantau adalah truk tronton Mitsubishi diesel berwarna hijau dengan nomor polisi AB 8574 MH. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah signifikan dan berpindah lokasi ke SPBU lain.
Dalam pemantauan tersebut, muncul nama seorang pihak berinisial OJ yang disebut-sebut berada di sekitar aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk melalui sambungan telepon, belum memperoleh tanggapan.
Sehubungan dengan hal itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, maupun Mabes Polri, dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Salah satu langkah yang dinilai relevan adalah pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan klarifikasi fakta.
Secara normatif, pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara tegas mengenai sasaran pengguna BBM bersubsidi, sedangkan BPH Migas melalui regulasi teknisnya menetapkan mekanisme pengendalian distribusi, termasuk pembatasan kuota dan sistem pencatatan transaksi.
Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi penyalur BBM yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments