![]() |
| Dok, foto: Dua Kasus Penjambretan Terungkap, Polres Tulungagung Ringkus Pelaku Kejahatan Jalanan, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu berdekatan, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Campurdarat, dengan korban mayoritas perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Kanit Reskrim, KBO Reskrim, Kasi Propam, serta Kasihumas Polres Tulungagung, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Macan Agung setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku ditangkap di kediamannya pada 26 Januari 2026.
![]() |
| Dok, foto: Barang bukti. |
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, beberapa unit telepon genggam, senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Sementara itu, kasus kedua menimpa korban Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat. Pelaku berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor Honda PCX merah, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki modus serupa, yakni menyasar korban perempuan di lokasi sepi, kemudian menarik paksa barang milik korban, yang dalam beberapa kasus menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tulungagung, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama bagi kaum perempuan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penggunaan perhiasan mencolok, tidak beraktivitas sendirian di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Tulungagung tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Ryo Pradana.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan upaya preventif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor: Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments