![]() |
| Dok, foto; Waterpark Tanpa Water Boom: Sikap Pengelola BROUND Waterpark Disorot, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan. Rabu (31/12/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Wisata Air BROUND Waterpark, yang berlokasi di Jl. Ki Mangun Sarkoro Gg. IV, Prayan, Sobontoro, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menuai sorotan publik. Selain tidak dioperasikannya wahana water boom sebagai fasilitas utama, sikap pengelola saat dikonfirmasi justru memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab pengelolaan destinasi wisata tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 31 Desember 2025, wahana water boom terlihat tidak difungsikan. Seorang penjaga kolam renang menyebutkan bahwa penghentian operasional wahana tersebut disebabkan oleh tingginya biaya listrik dan beban operasional.
Keluhan Pengunjung
Kondisi ini menuai kekecewaan pengunjung. Adi, salah satu pengunjung, mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan layanan sesuai ekspektasi.
“Kami datang untuk menikmati water boom, tapi ternyata tidak dinyalakan. Tidak ada informasi sejak awal. Rasanya tidak adil,” ujar Adi.
Sementara itu, Fina menilai minimnya keterbukaan pengelola sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konsumen.
“Kalau memang tidak beroperasi, seharusnya disampaikan sejak awal. Tiket tetap normal, tapi fasilitas utama tidak bisa digunakan,” kata Fina.
Sikap Pengelola Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi oleh wartawan MSRI, Aji, selaku pengelola Wisata Air BROUND Waterpark, tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru menunjukkan sikap acuh tak acuh, enggan memberikan klarifikasi rinci terkait alasan tidak dioperasikannya water boom maupun kebijakan informasi kepada pengunjung.
Sikap tersebut menimbulkan kesan kurangnya itikad baik dan keterbukaan pengelola dalam merespons kritik publik, terlebih ketika menyangkut layanan jasa yang telah dibayar oleh konsumen.
Perspektif Hukum dan Regulasi
Secara hukum, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan serta informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diterimanya. Sementara Pasal 7 menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab atas jasa yang diperdagangkan.
Selain itu, prinsip dalam Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk menjaga standar pelayanan, transparansi, dan perlindungan wisatawan. Pengabaian fasilitas utama tanpa pemberitahuan terbuka berpotensi mencederai semangat regulasi tersebut.
Sikap Tegas Redaksi MSRI
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono (Bram), menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut layanan wisata, tetapi juga etika dan tanggung jawab hukum pengelola.
“Ketika pengelola bersikap acuh tak acuh saat dikonfirmasi, itu menunjukkan lemahnya kesadaran terhadap hak konsumen. Dalam negara hukum, pengelolaan usaha publik wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap masyarakat,” tegas Bram.
Ia menambahkan bahwa aparat pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, perlu melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan destinasi wisata agar tidak merugikan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata daerah.
Catatan Redaksi
MSRI menilai, pengelolaan wisata yang mengabaikan fungsi fasilitas utama, minim transparansi, serta disertai sikap abai terhadap konfirmasi media merupakan indikasi lemahnya tata kelola. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar hak konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata lokal.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments