![]() |
| Dok, foto; Ratusan Arek Suroboyo Datangi Kantor Ormas Madas, Tegaskan Surabaya Menolak Premanisme Berkedok Organisasi. Keterangan pers, Jum'at (26/12/2025). |
MSRI, SURABAYA – Ratusan warga yang menamakan diri Arek Suroboyo mendatangi kantor DPC ormas Madas di Jalan Marmoyo, Surabaya, Jumat (26/12/2025). Aksi ini menjadi bentuk penolakan terbuka terhadap dugaan praktik premanisme yang dinilai mencederai rasa aman publik serta merusak nilai-nilai hukum dan peradaban di Kota Surabaya.
Dengan iring-iringan sepeda motor, massa menyuarakan sikap tegas bahwa Surabaya bukan ruang bebas bagi tindakan intimidatif, kekerasan, maupun tindakan sewenang-wenang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
Mereka menegaskan bahwa eksistensi ormas seharusnya memperkuat kohesi sosial, bukan justru menciptakan ketakutan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Perwakilan Arek Suroboyo, Purnama, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap fenomena melemahnya penegakan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara kolektif.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas. Dugaan pengusiran terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok ormas,” tegas Purnama saat diwawancarai oleh wartawan mediasuararakyatindonesia.id. Jumat (26/12/2025).
Ia juga menuntut agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, aktivitas, serta pola gerakan organisasi kemasyarakatan yang dinilai berulang kali menimbulkan keresahan publik.
Usai mendatangi kantor DPC Madas, massa melanjutkan konvoi menuju kantor PAC ormas tersebut sebagai simbol konsistensi penolakan dan peringatan moral bahwa warga Surabaya menuntut kepastian hukum dan keadilan sosial.
Sorotan Hukum dan Konstitusional
Dari perspektif hukum, dugaan tindakan pengusiran paksa terhadap warga lanjut usia berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi memenuhi unsur pidana jika disertai intimidasi, ancaman, atau kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara tegas mengamanatkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan, kekerasan, maupun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Negara memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan sanksi administratif hingga pembubaran terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum.
Lebih jauh, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap tindakan yang mengabaikan prinsip tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai-nilai konstitusional dan hak asasi manusia.
Pernyataan Pemimpin Redaksi MSRI
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum.
“Premanisme, dalam bentuk apa pun, tidak boleh diberi ruang, terlebih jika bersembunyi di balik atribut organisasi kemasyarakatan. Negara wajib hadir secara tegas. Jika dugaan pengusiran terhadap seorang lansia benar terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan konstitusi,” tegas Bram.
Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana hukum dikalahkan oleh tekanan massa dan kekuatan informal.
“MSRI memandang bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Surabaya adalah kota hukum, kota peradaban, dan tidak boleh dikerdilkan oleh praktik-praktik intimidatif yang merusak sendi keadilan,” tambahnya.
Aksi Arek Suroboyo ini menjadi penanda kuat bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan yang mengancam rasa aman publik. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi jargon normatif.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments