Polrestabes Surabaya Tangkap A.K, Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Polrestabes Surabaya Tangkap A.K, Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Dok, foto; Polrestabes Surabaya Tangkap A.K, Pelaku Penganiayaan di Ibiza Club yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Keterangan pers, Senin (1/12/2025).

MSRI, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polestabes Surabaya Amankan pelaku penganiaya hingga korban tewas pada Rabu, 26 November 2025, sekira pukul 23.00 Wib di IBIZA Club yang berlokasi di Jalan Simpang Dukuh Kota Surabaya.

Korban tewas inisial M.R (24) tahun asal Taman Sidoarjo. Sementara tersangkanya, A.K (40) tahun alias Galengsung asal Bungurasih Sidoarjo.

Korban tewas inisial M.R (24) tahun asal Taman Sidoarjo. Sementara tersangkanya, A.K (40) tahun alias Galengsung asal Bungurasih Sidoarjo.

Sebelumnya, tersangka dan korban ini melaksanakan pesta miras didalam kos tersangka, dan mereka berenam kemudian bersepakat untuk melanjutkan minum di IBIZA Club.

Sekira pukul 00.00 WIB mereka bertujuh berangkat dari kost Tersangka menuju ke IBIZA Club dengan menaiki mobil Online yang dipesan oleh inisial W.S, sesampainya dilokasi dan langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama pemesan inisial A.S.

Sebelumnya, management IBIZA menjelaskan jika korban ini terluka karena cek-cok antar teman kemudian didorong hingga terjatuh dan terbentur meja. Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari kepolisian yang didapatkan dari pelaku.

Korban ini terluka hingga tewas karena pukulan benda berupa pecahan botol minuman beberapa kali hingga terluka parah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, untuk motifnya menurut pengakuan pelaku karena emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.

Perselisihan antar teman ini berawal ketika mereka bertujuh minuman minuman keras, dan tanpa sengaja korban menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah terjatuh di lantai.

“Dilokasi, mereka menikmati minuman keras dengan memesan kurang lebih 3 (tiga) botol minuman beralkohol yang salah satunya merk Saccharum,” jelas Kombes Pol Lutfi, Senin (1/12/2025).

Hingga sekira pukul 02.00 terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Korban kepada tersangka, dikarenakan emosi Tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca.

Tersangka kemudian marah dengan korban, setelah itu korban juga marah dan langsung memukul tersangka. Galengsung inipun terpicu amarahnya hingga mengambil botol kaca yang telah pecah untuk dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali.

“Pukulan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan,” imbuh Kapolrestabes.

Dengan adanya keributan tersebut kemudian management IBIZA melaporkan kepetugas kepolisian yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

Barang Bukti yang diamankan:

Hasil Visum, 1 botol minuman alkohol bertuliskan Saccharum bekas dalam keadaan pecah, 2 buah gelas dalam keadaan pecah, Flashdisk warna hitam berisikan rekaman CCTV, Surat Kematian Korban.

Pelaku A.K dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut. 

{Spr99}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama