Pabrik Sepatu PT Karya Mekar Terbakar Hebat, Dimana Pengawasan Pemkab Jombang Selama Ini?

Pabrik Sepatu PT Karya Mekar Terbakar Hebat, Dimana Pengawasan Pemkab Jombang Selama Ini?
Dok, foto; Pabrik Sepatu PT Karya Mekar Terbakar Hebat, Dimana Pengawasan Pemkab Jombang Selama Ini? Sabtu pagi, (20/12/2025).

MSRI, JOMBANG - Kebakaran hebat yang meluluhlantakkan pabrik sepatu PT Karya Mekar di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Sabtu pagi (20/12/2025), bukan sekadar peristiwa kebakaran industri. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri berisiko tinggi.

Api mulai membesar sekitar pukul 06.00 WIB, disertai asap hitam pekat yang membubung tinggi dan terlihat dari berbagai penjuru Kota Jombang. Sedikitnya 40 personel gabungan diterjunkan untuk memadamkan api yang dengan cepat melahap area produksi.

Cepatnya penyebaran api mengindikasikan kuat bahwa sistem proteksi kebakaran—seperti hydrant, sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), serta manajemen instalasi listrik—tidak berjalan optimal atau tidak pernah diawasi secara serius.

Padahal, secara regulatif, kewajiban penerapan K3 bukanlah pilihan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengamanatkan bahwa setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di sekitarnya.


Ketentuan ini diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi untuk menerapkan sistem pencegahan kecelakaan secara terukur, terdokumentasi, dan diaudit secara berkala.

Dalam konteks ini, pertanyaan krusial tidak hanya tertuju pada manajemen PT Karya Mekar, tetapi juga pada peran aktif Pemkab Jombang. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan K3. Sementara Dinas Perindustrian dan DPMPTSP bertanggung jawab memastikan kelayakan operasional industri, termasuk aspek keselamatan sebelum dan sesudah izin usaha diterbitkan.

Dugaan awal penyebab kebakaran yang mengarah pada korsleting listrik—penyebab klasik kebakaran pabrik—justru menegaskan adanya potensi kelalaian berlapis. Jika inspeksi instalasi listrik dan audit K3 dilakukan secara disiplin, maka risiko semacam ini semestinya dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, kebakaran ini lebih tepat dibaca sebagai kegagalan preventif, bukan semata musibah.

Ironisnya, negara tampak hadir secara maksimal setelah api membesar dan kerusakan tak terhindarkan. Padahal, esensi pengawasan publik adalah pencegahan sebelum bencana terjadi, bukan sekadar reaksi darurat saat kerugian sudah menumpuk.


Dampak kebakaran juga menjalar ke persoalan ketenagakerjaan. Ratusan pekerja terancam kehilangan penghasilan akibat terhentinya produksi. Hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari Pemkab Jombang terkait jaminan hak-hak pekerja pascakebakaran, termasuk kepastian upah, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta standar keselamatan kerja apabila aktivitas produksi kembali berjalan.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono akrab disapa Bram menilai kebakaran PT Karya Mekar harus menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap praktik pengawasan industri di daerah.

“Setiap kebakaran pabrik yang berulang dengan pola penyebab serupa adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. K3 bukan formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir saat api sudah membesar, tetapi harus memastikan pencegahan berjalan sejak awal,” tegas Bram.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik.

“Pemkab Jombang harus berani membuka data inspeksi K3, hasil audit keselamatan, serta langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran. Tanpa transparansi dan sanksi tegas, kebakaran seperti ini hanya akan terus berulang,” tambahnya.

Warga sekitar pabrik pun mempertanyakan mitigasi risiko industri yang berdampingan langsung dengan kawasan permukiman. Secara tata ruang dan perizinan, kondisi ini semestinya disertai pengendalian risiko yang ketat. Namun hingga kini, publik belum menerima penjelasan terbuka terkait evaluasi izin, rekomendasi perbaikan, maupun sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan.

Kasus kebakaran PT Karya Mekar Mojongapit menjadi batu uji keberanian Pemkab Jombang dalam menegakkan regulasi K3 secara konsisten. Apakah pemerintah daerah akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan struktural, atau kembali menutupnya dengan narasi “musibah” tanpa akuntabilitas?

Ketika kelalaian terus dibiarkan, maka kebakaran serupa bukan soal kemungkinan, melainkan soal waktu. Dan setiap kali api menyala, yang terbakar bukan hanya bangunan pabrik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara yang seharusnya hadir untuk melindungi, bukan sekadar merespons.

{Cak Loem}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama