![]() |
| Dok, foto; Negara Ambil Alih Kembali Kawasan Hutan: Satgas PKH Selamatkan Rp6,6 Triliun dan 4 Juta Hektare dari Penguasaan Ilegal. Keterangan pers, Rabu (24/12/2025). |
MSRI, JAKARTA - Langkah tegas negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Satgas PKH dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto pada awal 2025 sebagai respons atas masifnya alih fungsi kawasan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi kehutanan. Capaian ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam tahap V penertiban, negara mengambil alih kembali 896.969,143 hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi—sebuah fakta yang menegaskan skala pelanggaran yang bersifat sistemik dan lintas wilayah.
Kawasan hasil penertiban selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian dikelola melalui Danantara, sebelum dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
Skema ini, menurut Satgas, ditujukan agar pengelolaan aset negara dilakukan secara terukur dan berada di bawah kontrol pemerintah.
Selain itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan. Satgas menegaskan, kawasan tersebut wajib dikembalikan pada fungsi ekologisnya, bukan sekadar berpindah tangan tanpa pemulihan lingkungan.
“Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, hari ini kami menyerahkan uang negara sebesar Rp6,62 triliun,” ujar Burhanuddin. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, menandai komitmen politik negara dalam menutup ruang impunitas pelanggaran kehutanan.
Dari total dana yang diselamatkan, Rp2.344.965.750 berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan impor gula.
Namun demikian, capaian ini juga membuka fakta lain yang tak kalah penting. Kejaksaan Agung memproyeksikan potensi denda administratif sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan Rp32,63 triliun pada 2026. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi pelanggaran yang selama ini belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Dalam konteks pemulihan kawasan, Satgas PKH turut menyoroti kondisi Taman Nasional Tesso Nilo. Pendataan terbaru mencatat tujuh desa berada di dalam kawasan konservasi tersebut, dengan 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa, lengkap dengan ratusan bangunan dan fasilitas publik. Fakta ini menunjukkan betapa lama kawasan konservasi dibiarkan tergerus oleh kepentingan non-kehutanan.
Sebanyak 1.465 kepala keluarga telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi. Satgas PKH menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare hasil penguasaan kembali negara sebagai lokasi relokasi. Relokasi tahap pertama telah dilakukan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.
Satgas PKH merupakan tim lintas lembaga yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.
Pembentukan Satgas ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai instrumen negara untuk mengakhiri praktik penguasaan ilegal kawasan hutan, menegakkan hukum lingkungan, dan memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments