![]() |
| Dok, foto; 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Nikel Bayar Denda Rp2,3 Triliun. Keterangan pers, Rabu (24/12/2025). |
MSRI, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Penertiban tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektare oleh negara.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH mencapai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan tahap kelima pengembalian kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh lahan tersebut merupakan area perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi ekologis.
Kawasan yang akan direstorasi mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung memproyeksikan adanya potensi penerimaan negara yang signifikan pada tahun 2026 dari penagihan denda administratif terhadap aktivitas sawit dan pertambangan di kawasan hutan.
Total potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.
“Potensi denda administratif dari sektor sawit diperkirakan sebesar Rp109,6 triliun, sedangkan dari sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun,” pungkas Burhanuddin.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments