Dugaan Pembuangan Limbah Cair Restoran Ayam Monas di Driyorejo, Terindikasi Langgar UU Lingkungan Hidup

Dugaan Pembuangan Limbah Cair Restoran Ayam Monas di Driyorejo, Terindikasi Langgar UU Lingkungan Hidup
Gambar ilustrasi

MSRI, DRIYOREJO GRESIK - Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan hidup mencuat di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sebuah gudang pengolahan ayam yang diduga terafiliasi dengan restoran siap saji Ayam Monas disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, menyusul temuan pembuangan limbah cair sisa produksi secara terbuka dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemantauan langsung di lokasi memperlihatkan limbah cair berbau menyengat dibuang ke selokan umum di depan gudang, kondisi yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan warga.

Sejumlah warga mengaku bau tak sedap telah lama menjadi keluhan, bahkan limbah cair tersebut disebut-sebut diangkut menggunakan mobil sedot WC, bukan armada pengangkut limbah berizin.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pasal 67 menegaskan kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, limbah cair sisa produksi ayam yang berpotensi mengandung sisa biologis dan bahan kimia dapat dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga pengelolaannya wajib mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, termasuk kewajiban penggunaan kendaraan pengangkut limbah yang memiliki izin resmi.

Dari aspek pidana, UU 32/2009 secara tegas mengatur ancaman sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 hingga Pasal 103, antara lain:

• Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

• Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

• Pasal 100 menegaskan bahwa pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lingkungan dapat dikenakan pidana apabila sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan berulang.

• Pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

• Pasal 103 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur undang-undang.

Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, tim LSM dan media melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu outlet restoran Ayam Monas guna meminta klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Namun, upaya tersebut justru mendapat respons yang tidak kooperatif.

Situasi kian memanas setelah pemilik restoran melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok, Selasa, 2 Desember 2025 menjelang sore dengan pernyataan yang menuding LSM dan media mencari-cari kesalahan serta meminta sejumlah uang. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik, terlebih disebarluaskan secara terbuka di ruang digital.

Dalam konteks hukum siber, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Selain persoalan limbah, hasil penelusuran awal mengungkap bahwa gudang pengolahan ayam di Desa Gadung diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun izin operasional sebagaimana diwajibkan Pasal 36 UU 32/2009, yang menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat utama kegiatan usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik restoran siap saji Ayam Monas belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembuangan limbah, status perizinan gudang, maupun pernyataan kontroversial yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosial.

Sikap bungkam ini memperkuat kesan minimnya transparansi dan akuntabilitas.

LSM dan media menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi secara profesional. Namun apabila tidak ada itikad baik, termasuk permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran pengelolaan limbah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi melindungi lingkungan dan hak masyarakat.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama