Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. KPK menyatakan akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila upaya pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya dugaan perlawanan saat proses penangkapan. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
“Berdasarkan laporan petugas yang melaksanakan penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan kemudian melarikan diri,” ujar Asep.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Jika yang bersangkutan tidak segera ditemukan, KPK akan menerbitkan status DPO.
“Apabila upaya pencarian ini tidak membuahkan hasil, tentu kami akan menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dalam upaya penelusuran, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Asep, koordinasi dilakukan secara berjenjang mengingat Tri Taruna merupakan aparat kejaksaan yang bertugas di daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, juga dengan pihak keluarga. Biasanya, yang bersangkutan melarikan diri ke lingkungan terdekat, baik kerabat maupun kenalan,” ujarnya.
Selain Tri Taruna, KPK telah menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments