![]() |
| Dok, foto; Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan paparan sosialisasi KUHP baru di Mapolrestabes Surabaya bersama Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. Jumat (7/11/2025). |
MSRI, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri” yang mengupas secara mendalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jumat (7/11/2025).
Acara penting ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama yang memberikan pandangan akademis sekaligus praktis mengenai penerapan KUHP baru dalam sistem hukum nasional.
Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan paparan sosialisasi KUHP baru di Mapolrestabes Surabaya bersama Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Dalam forum yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan pentingnya kesiapan aparat kepolisian dalam menyambut perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, regulasi baru ini tidak hanya menjadi simbol penyegaran hukum nasional, tetapi juga menuntut aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan paradigma baru yang lebih mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Implementasi KUHP baru tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyidik Polri. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan sinergi antar-lembaga penegak hukum, saya yakin penegakan hukum kita akan menjadi lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam paparannya di hadapan peserta.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia kepolisian agar memahami dan menerapkan peraturan hukum terbaru dengan tepat.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. Diskusi berlangsung hangat membahas berbagai aspek teknis dan filosofis dalam penerapan KUHP baru di lapangan, terutama terkait proses penyidikan, hak tersangka, serta mekanisme penegakan hukum yang transparan.
Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mensosialisasikan KUHP baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan hukum ini merupakan langkah maju menuju sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial.
Kegiatan ini ditutup dengan penayangan pesan moral bertuliskan “Senantiasa Menjadi Lebih Baik” di layar utama acara. Kalimat tersebut menjadi simbol semangat perubahan dan profesionalisme dalam tubuh Polri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk terus membangun sistem hukum yang lebih berintegritas dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
{Spr99}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments