![]() |
| Dok, foto; Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Tipu Gelap Uang Hasil Penjualan 9 Mobil Senilai Ratusan Juta Rupiah. Keterangan pers, Kamis (20/11/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Unit Pidana Tertentu (Pidter) yang dipimpin langsung Kepala unit (Kanit) Reskrim, Ipda Fatahillah Aslam F, S.Tr.K, M.Si berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang hasil penjualan 9 unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp. 864.000.000.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N.S.T, KSI, KMH menerangkan,bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, (5/11/2025), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk.
Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Kamis, (20/2/2025), sekitar pkl 15.30 WIB di Sorum Ventura Motor yang beralamat di Jl. Pojok, Ds. Kepuhrejo, Kec. Ngantru, Kabupaten Tulungagung," jelasnya Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, saat memberikan keterangan rilisnya pada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kamis (20/11/2025).
"Pelaku berinisial AS, alamat asli Ds/Kec. Besuki Kabupaten Tulungagung, namun berdomisili di Ds. Buntaran, Kec. Rejotangan,Kabupaten Tulungagung dan dilaporkan oleh korban bernama Rizky Wahyu Widodo, warga Ds. Pucungkidul, Kec. Boyolangu,Kabupaten Tulungagung", sambung AKP Ryo.
Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, Pelaku berperan sebagai makelar mobil. Korban menyerahkan 9 unit mobil untuk dijualkan oleh pelaku. Setelah mobil-mobil tersebut berhasil terjual, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban, melainkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 864 juta" ungkapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain Buku tabungan, Rekening Koran, ATM, HP, Surat pernyataan, kuitansi serta Bukti transfer pembayaran mobil.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Ryo menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
"Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami mengingatkan kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli mobil maupun sepeda motor melalui perantara", ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.
Reporter: Roni yuwantoko
{Kaperwil Jatim}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments