![]() |
| Dok, foto; Kenaikan Gaji ASN dan TNI-Polri: Upaya Penguatan Profesionalisme Aparatur Negara, Kata Menkeu Purbaya. |
MSRI, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini mulai berlaku pada November 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bentuk nyata upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujar Purbaya di Jakarta.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mempertimbangkan aspek fiskal, produktivitas, serta keadilan antar golongan.
Dalam Perpres itu diatur bahwa kenaikan gaji pokok diberikan secara proporsional sesuai golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan. Kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meskipun besarannya dapat berbeda antar golongan.
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, jabatan, maupun tunjangan lainnya, yang berpotensi membuat total penghasilan pegawai meningkat lebih besar.
Kenaikan gaji berlaku untuk seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, serta pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyesuaian serupa juga diberikan kepada anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya yang diatur dalam regulasi tersendiri.
Meski telah disahkan, Menteri Purbaya menegaskan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan kenaikan gaji masih perlu koordinasi lanjutan. Pemerintah juga tengah mengkaji pemberian rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.
“Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak membebani APBN secara mendadak,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Purbaya, bertujuan menyesuaikan pendapatan ASN terhadap inflasi dua tahun terakhir, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi dan kinerja aparatur negara. Pemerintah juga berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing profesi ASN dibanding sektor swasta.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk memastikan data kepegawaian dan SK mutasi telah diperbarui agar penyesuaian gaji dapat diproses sesuai golongan dan masa kerja. ASN juga diminta memeriksa slip gaji bulan berikutnya dan segera melapor ke bagian keuangan atau kepegawaian jika ditemukan perbedaan nominal.
Purbaya menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, namun total penghasilan secara keseluruhan akan meningkat signifikan.
Kebijakan kenaikan gaji aparatur negara ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN, memperkuat reformasi birokrasi, dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
“Kenaikan gaji ini bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi bentuk kepercayaan bahwa ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara adalah pilar utama pembangunan bangsa,” tutup Menkeu Purbaya.
{Redaksi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments