MSRI, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial MA (26) dan FF (22) berhasil diamankan usai penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas IPTU Suroto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor matic miliknya di teras kantor Jalan Ikan Sepat, Surabaya.
“Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang menggunakan motor trail untuk berkeliling mencari sasaran. Mereka melancarkan aksinya saat situasi di lokasi tampak sepi,” ujar IPTU Suroto.
Petugas bergerak cepat. Pelaku pertama MA ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9). Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang identik dengan rekaman CCTV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk aksi pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Pengembangan kasus pun mengarah pada pelaku kedua, FF, yang diamankan di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama. Dari lokasi ini, polisi menyita alat hisap sabu dan perlengkapan lain yang memperkuat dugaan keterlibatan FF dalam jaringan pencurian.
“Dua pelaku ini diketahui merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan tahun 2021, sedangkan FF pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2019,” tambah IPTU Suroto.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, serta beberapa titik lain yang saat ini sedang didalami penyidik.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti: dua unit kendaraan, STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menelusuri kemungkinan laporan tambahan di lokasi berbeda. Barang bukti narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lanjutan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutup IPTU Suroto tegas.
{Saiin}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments