![]() |
Dok, foto; Dua Pelaku Pencurian Ranmor di Jombang Ditangkap, Satu di Antaranya Residivis Kambuhan yang Kabur ke Bali. |
MSRI, JOMBANG - Menindaklanjuti laporan warga terkait tindak pencurian kendaraan bermotor, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melalui unit Resmob melakukan langkah penyelidikan.
Berdasarkan hasil pelacakan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diamankan saat diduga akan menjual kendaraan hasil curian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S-4286-PT, yang diketahui milik korban, dan Honda Beat warna biru bernomor polisi S-2878-TB, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap apakah masih ada jaringan pencurian kendaraan bermotor lain yang berkaitan dengan kedua tersangka tersebut.
Kemudian residivis Kambuhan asal inisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang setelah melarikan diri ke Tabanan Bali, menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah mengetahui dirinya dalam pengejaran Team satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres Jombang, pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.
Pelaku diketahui sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga di salah satu toko di sumobito. Pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelapor sebagai pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga dusun Kwadungan desa Badas Kecamatan Sumobito, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, " Menyerahkan diri ke polsek Sumobito setelah pelaku mengakui ketakutan karena di lakukan pengejaran dari Team satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dari tangan pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek dan parfum minyak wangi,” terang AKP Margono Suhendra.
"Hukuman ancaman pelaku kembali di hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya kepada awak media.
{Cak Loem}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments