MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencurian di Sekolah, Pelaku Residivis Curanmor

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencurian di Sekolah, Pelaku Residivis Curanmor
Dok, foto; Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencurian di Sekolah, Pelaku Residivis Curanmor.

MSRI, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas Kecamatan Randuagung, yang dikenal sebagai spesialis pencurian di sekolah-sekolah.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (12/9/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” terang Ipda Untoro, Selasa (16/9/2025).

Dalam kasus di TPQ Roudhotul Ta’alim, seorang guru mengetahui jendela terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang seperti genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung wadimor, dan uang shodaqoh Rp 1 juta raib digondol pelaku. 

Modusnya, pelaku masuk ke pekarangan dengan memanjat pagar lalu mencongkel jendela samping, dan membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025, dengan barang bukti berupa amplifier mixer dan magicom.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti di TKP TPQ berupa dua tabung gas dan genset, serta barang hasil curian dari SD Tempeh Tengah,” tambah Ipda Untoro.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, di antaranya:

• Aki mobil di Pom Bensin Kedungjajang

• Mesin disel pompa air di Pemancingan Desa Kaliboto Lor Jatiroto

• Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung

• Mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko

• Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar Lumajang

• Radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis Desa Kaliboto Kidul

• Dinamo mobil di Jalan Pelita Kota Lumajang

• Beberapa kasus curanmor: Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah

• Mesin sanyo air di Jalan Lintas Timur Tukum Tekung

• Kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung

Pelaku ternyata merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada tahun 2022.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro.

{Sisworo}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id