MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Pemred MSRI Angkat Bicara Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Dialami Wartawan CNN

Pemred MSRI Angkat Bicara Terkait Pencabutan


MSRI, SURABAYA - Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Pemred MSRI dengan sapaan akrab Bram.

Bram menambahkan, Kemerdekaan Pers: Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pencabutan Kartu Liputan: Bram menilai pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Pemred MSRI berharap ada Klarifikasi Resmi: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id