MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Guru ASN Telat, Kepsek Bungkam: Kedisiplinan di SMKN 1 Boyolangu Dipertanyakan

Guru ASN Telat, Kepsek Bungkam: Kedisiplinan di SMKN 1 Boyolangu Dipertanyakan
Dok, foto: Tangkapan layar, Guru ASN Telat, Kepsek Bungkam: Kedisiplinan di SMKN 1 Boyolangu Dipertanyakan. Senin, 22 September 2025.

MSRI, TULUNGAGUNG - Kisah tentang guru ASN yang terlambat masuk sekolah di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, menimbulkan pertanyaan besar tentang kedisiplinan dan standar ganda di lembaga pendidikan. Jika siswa dihukum karena terlambat, mengapa guru ASN tidak dikenai sanksi yang sama? Peristiwa ini menunjukkan bahwa kedisiplinan tidak hanya harus dituntut kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan staf sekolah.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jelas disebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Guru ASN yang masuk pukul 08.05 WIB jelas melanggar kewajiban kedisiplinan, karena jam kerja sekolah umumnya dimulai pada 07.00–07.30 WIB. Hal ini terjadi Pada hari Senin, 22 September 2025.

Sikap bungkam Kepala SMKN 1 Boyolangu, Trisno Wibowo, semakin menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan bahwa ada pelanggaran disiplin yang sengaja ditutup-tutupi. Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Tulungagung seharusnya segera melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kedisiplinan diterapkan secara adil dan konsisten di sekolah.

Guru harus menjadi teladan bagi siswa, dan kedisiplinan adalah salah satu aspek penting dalam pendidikan karakter. Jika guru gagal menjaga integritas, maka seluruh upaya pendidikan karakter hanya akan menjadi omong kosong di hadapan siswa. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas di lembaga pendidikan, sehingga siswa dapat belajar dari contoh yang baik dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

Reporter: Roni Yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id