![]() |
Dok, foto; Satresnarkoba Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional Asia Tenggara. Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung Polda Jawa timur. Mengelar konfrensi pers, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Asia Tenggara, yang di gelar di halaman Mapolres Tulungagung, kamis pagi (14/8/2025).
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H,S.I.K,MTCP, didampingi Kepala Kesatuan (kasat) Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Anang Nugroho, S.Pd,MH, Kasi Humas polres Inspektur Dua (IPDA) Nanang, Kasi Propram Inspektur Dua (IPDA) Sutikno menjelaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi sejarah catatan baru bagi jajarannya.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pengedar yang berinisial MBB (23) di sebuah rumah kos di desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Pengungkapan kasus ini paling terbesar dalam sejarah di wilayah hukum Polres Tulungagung," jelasnya Kapolres AKBP taat saat memberikan keterangan pers.
Pada kasus pil Double L, tersangka mendapat barang dari orang tak dikenal melalui cash on delivery (COD), lalu membagi dan menitipkan ke rekan untuk diedarkan. Uang hasil penjualan ditransfer kembali ke tersangka.
Keterangan; Kapolres Tulungagung AKBP M Taat Resdi, saat memberikan keterangan pers. kamis (14/8/2025).Sedangkan untuk sabu, tersangka bergerak atas perintah BANDAR menggunakan metode “RANJAU”: mengambil barang dari lokasi tersembunyi, membaginya, lalu meletakkan kembali di titik tertentu. Tersangka dibayar uang atau sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Modusnya rapi, indikasinya kuat, barang ini berasal dari jaringan antar-negara Asia Tenggara, bahwa penangkapan MBB merupakan hasil penyelidikan mendalam. Ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang ditemukan menjadi petunjuk kuat adanya keterlibatan jaringan antarnegara," ujar Kapolres.
"Kemasan teh dengan tulisan huruf Mandarin adalah ciri khas jaringan narkoba di Asia Tenggara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, MBB diketahui sudah dua kali menerima kiriman sabu sebelum penangkapan ini. Pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta. Lalu pada Juni 2025, ia menerima perintah dari seorang bandar berinisial “S” untuk mengambil 2 kilogram sabu.
![]() |
Dok, foto; Barang bukti saat ditunjukkan Polres Tulungagung saat konferensi pers. |
“Modus yang digunakan terbilang rapi. MBB menerima sabu di lokasi umum seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung. Cara ini dilakukan untuk mengelabui aparat agar transaksi terlihat seperti aktivitas biasa di tempat keramaian,” tambahnya.
Dari dua kali transaksi sebelumnya, MBB telah mengantongi keuntungan sebesar Rp20 juta. Namun, aksi terbesarnya terungkap saat ia kedapatan menyimpan 12 kilogram sabu di kamar kos, yang kemudian langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba.
Polisi kini masih memburu bandar berinisial “S” yang diduga menjadi pengendali jaringan ini. Penyelidikan juga diarahkan untuk membongkar jalur distribusi dan keterkaitan dengan sindikat narkoba internasional lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tulungagung, termasuk mengungkap dan memburu jaringan besar yang terhubung dengan luar negeri. Karna peredaran narkoba adalah ancaman yang nyata bagi generasi muda.kami dari pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku," tegas Kapolres.
Keterangan; Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang saat memberikan keterangan pers. kamis (14/8/2025).Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediasuararakyatindonesia.id dua Tersangka, masing-masing adalah SF. (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Barang bukti dari dua tersangka di antaranya:
• 12 paket sabu total 1.199,66 gram
• 60.163 butir pil Double L
• 5 butir diazepam
• 2 unit ponsel, bong, timbangan digital, sepeda motor Yamaha NMAX,
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments