![]() |
Dok, foto; Sidang Kasus TPPO Pasutri Asal Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara, Peran "NUNU" Sebagai Pendana Dipertanyakan. |
MSRI, SIDOARJO - Sidang perkara kasus TPPO perdagangan organ ginjal manusia untuk ke 12 kali kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/07/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan kepada para ketiga terdakwa, yakni AFH, AWS serta MBA.
Dalam hal ini JPU Wahid selaku penuntut umum memberikan tuntutan kepada terdakwa AFH dan AWS pasutri asal Sidoarjo dengan tuntutan kurungan penjara selama 8 tahun serta denda uang senilai Rp. 200 juta untuk subsider kurungan penjara selama 6 bulan. Terdakwa AWS tak kuasa menahan tangis saat JPU membacakan tuntutan tersebut.
Sementara itu terdakwa JPU memberikan tuntutan 1 tahun lebih ringan kepada terdakwa MBA yakni, 7 tahun kurungan penjara, serta denda uang senilai Rp. 200 juta subsider kurungan penjara.
Beberapa point yang memberatkan dan meringankan para ketiga terdakwa ini juga dibacakan oleh JPU selama proses persidangan.
![]() |
Dok, foto; Penasihat Hukum terdakwa pasutri Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., saat di wawancarai oleh awak media. Selasa 15 Juli 2025. |
Penasihat Hukum terdakwa pasutri Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim dan sidang akan dilanjutkan tanggal 22 Juli 2025 pekan depan.
Saat diwawancarai oleh awak media pihaknya selaku pembela menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap nantinya Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk client nya," tutur Supolo.
Kepada awak media, JPU Wahid selaku penuntut umum membeberkan bahwa tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ini sudah sesuai, menurut Wahid terdakwa pasutri ini dituntut 8 tahun kurungan penjara mengingat peran AFH adalah motivator dalam kasus TPPO ini.
JPU Wahid juga membeberkan terkait keterlibatan NUNU yang berperan sebagai pendana dalam kasus jual beli ginjal ini hanya sebagai saksi sekaligus korban dari para ketiga terdakwa ini, NUNU ini adalah anak yang berbakti kepada orang tua, dan berusaha mencarikan ginjal untuk ibunya, sudah keluar uang banyak, terkait tidak ditetapkan nya NUNU sebagai tersangka dalam kasus ini adalah ranah penyidik dari pihak kepolisian," jelas Wahid.
Kasus perdagangan jual beli ginjal ini semakin menuai kontroversi kepada publik, pasalnya dugaan ketidakjelian penyidik dalam penetapan NUNU sebagai tersangka menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat.
![]() |
Dok, foto; JPU Wahid saat di wawancarai oleh awak media. 15 Juli 2025. |
NUNU yang notabene adalah sebagai pendana justru lolos dalam perkara ini, padahal setiap orang yang ikut serta dalam suatu tindakan kejahatan bisa diterapkan sebagai tersangka sesuai undang-undang.
Pasal tentang keikutsertaan dalam suatu tindak kejahatan di Indonesia tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang terkait dengan keikutsertaan dalam tindak kejahatan adalah:
- Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan tindak pidana.
- Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang pembantu pelaku tindak pidana, yaitu orang yang dengan sengaja membantu orang lain melakukan tindak pidana.
Dalam KUHP, keikutsertaan dalam tindak kejahatan dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu:
- Pelaku (orang yang melakukan tindak pidana secara langsung)
- Penyuruh (orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana)
- Turut serta (orang yang membantu atau turut serta dalam melakukan tindak pidana)
Sanksi bagi keikutsertaan dalam tindak kejahatan dapat sama dengan sanksi bagi pelaku utama, tergantung pada tingkat keterlibatan dan peranannya dalam tindak kejahatan tersebut. @Red
dibaca
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments