Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Lumajang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasirian

Polres Lumajang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasirian
Dok, foto; Polres Lumajang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasirian. Rabu 16 Juli 2025.


MSRI, LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (11/7/2025). Kedua pelaku yang diamankan yakni TJ (33) dan SN (46), keduanya warga setempat.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) wilayah Desa Bago. Petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek dua lokasi berbeda yang merupakan warung milik masing-masing tersangka.

“Tersangka TJ kami tangkap lebih dulu di warung ikan bakarnya di pinggir JLS sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 5,69 gram dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, TJ mengaku mendapatkan sabu dengan cara mencuri dari seseorang  yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selang 30 menit kemudian, polisi kembali melakukan penggerebekan di warung milik SN yang juga berada di Desa Bago. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka SN, kami mengamankan sabu seberat 16,71 gram, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, sekrop sabu, handphone, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaannya, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, warga Kecamatan Klakah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lumajang, dengan menggencarkan penyelidikan dan penindakan.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Lumajang. Kami imbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta warga,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. 

{Woro}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id