![]() |
Dok, foto: Unit Sepeda Motor Yamaha M3 dan Laporan di Polsek Genteng Surabaya. |
MSRI, SURABAYA - Memanfaatkan orang yang baru dia kenal, menjadi alasan meminjam sepeda motor seseorang, lalu tak dikembalikan. Itulah yang dilakukan seorang yang berdalih menawarkan pekerjaan mengaku dengan nama Hafiz alias Abdullah.
Kejadian itu menimpa korban yang bernama Christofer Alexander Wilbert (22) warga Jalan Tambak Segaran Gang 1 No. 55 Surabaya, pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025.
Korban (Alexander) yang merasa dibohongi dan dirugikan atas penggelapan motornya tersebut akhirnya melapor ke pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Genteng, Jalan Ambengan No.39 Surabaya, setelahnya kejadian tersebut. Dengan Nomor STTLPM/103/VI/2025/RESKRIM/POLRESTABES SURABAYA/SPKT POLSEK GENTENG, pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025.
Alexander menerangkan, kronologi terjadi pada hari Sabtu 28 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB di sebuah tempat di Surabaya. Saat itu, pelaku mengaku bernama Hafiz. Dia ngajak bertemu di Family Mart, Jalan Slamet, Surabaya dengan dalih mau memberikan pekerjaan.
Selanjutnya saya/korban (Alexander) disuruh isi data-data yang diperlukan untuk bisa diterima suatu perusahaan yang ia janjikan oleh Hafiz alias Abdullah. Terduga penggelapan (Hafiz) meminjam sepeda motor saya Yamaha M3 AG 2114 REH tahun 2015 warna hitam noka MH3SE8810FJ497008 Nomor Mesin E3R2E0546754.
Setelah beberapa lama motornya dipinjam, korban pun mulai gelisah lantaran motor tak kunjung dikembalikan.
“Jadi saya (Alexander) berkali-kali mencoba menghubungi Hafiz alias Abdullah melalui aplikasi WhatsApp dan seluler +62181252517xxx tetap tidak ada respon atau jawaban. Merasa gelisah dan curiga namun tetap sabar menunggu motor saya dikembalikan terduga pelaku penggelapan," jelasnya Alex kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat itu, hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025.
Senada dengan itu Roni selaku orang tua korban (Alex) juga berkomunikasi dengan salah satu APH Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, IPTU Vian Wijaya. Mulai awal Laporan per tanggal 28 Juni 2025 hingga sekarang 16 Juni 2025 terhitung sudah 18 hari kerja sepeda motor anak kami hilang Yamaha M3 AG 2114 dan sudah laporan ke Polsek Genteng.
“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian, tetapi jangan sampai korban dibiarkan dalam ketidakpastian. Laporan sudah masuk, menyertakan bukti-bukti dan kronologisnya," ujar Roni selaku Orang Tua Korban (Alex).
Harapan kami semoga pelaku terduga penggelapan Sepeda Motor dengan nama Hafiz alias Abdullah segera di tangkap, sehingga bisa membuat efek jera dan kapok serta tidak ada korban lagi setelahnya. Karena kami yakin dengan slogan "POLRI UNTUK MASYARAKAT" berdasarkan Kasus ini dengan pasal 372 KUHP Jo. pasal 376 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
{Roni Yuwantoko}
Kaperwil Jatim
dibaca
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments