Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polda Jatim Menghimbau Masyarakat Larang Sound Horeg

Polda Jatim Menghimbau Masyarakat Larang Sound Horeg


MSRI, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Imbauan ya larangan,” kata Jules kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Dalam unggahan Instagram Humas Polda Jatim disebutkan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis salah satu unggahan Instagram @humaspoldajatim.

Larangan tersebut adalah tanggapan atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga. "Mari kita jaga bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,'' lanjutnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang.

Betul untuk sound horeg Polresta Malang melarang, kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli wartawan serta dilansir dari kumparan, Kamis (17/7/2025).

Wiwin menyampaikan, alasan melarang adanya kegiatan sound horeg karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun, diketahui belum pasti sejak kapan pelarangan ini dilaksanakan.

“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Sound horeg menjadi pro-kontra di masyarakat belakangan ini. Menurut sebagian orang, sound horeg ini menimbulkan dampak negatif. Mulai dari terdapat penari yang menyertai suara pawai horeg hingga merusak fasilitas umum.

Dalam fatwa itu, MUI Jatim mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.

Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:

1. Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, Perwalian umum, serta norma-norma agama.

2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk transmisi kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.

3. Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas terkait dengan horeg yang sah, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dapat diterima jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Namun demikian, penggunaan bunyi horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram,” lanjut MUI Jatim.

“Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling organisasi warga,” sambungnya. 

{Nit}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id