MSRI, SIDOARJO - Proses hukum sengketa kepemilikan lahan warisan seluas sekitar 1.170 meter persegi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terus berlanjut di jalur hukum.
Sengketa kepemilikan tanah yang diklaim milik keluarga almarhum Doelajis P. Asenah ini diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa bukti transaksi jual beli yang sah.
Salah satu ahli waris Djakam (71), mengaku tanah peninggalan kakeknya tersebut kini sudah dikuasai dan berpindah tangan ke pihak lain tanpa dasar bukti jual beli yang jelas.
Djakam mengungkapkan, "Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti jual belinya. Bahkan tanah tersebut sudah didirikan bangunan oleh keluarganya di belakang rumah saya," ungkapnya.
"Permasalahan ini sudah terjadi sejak 1997. Saya berharap bisa segera tuntas dan hak keluarga kami bisa kembali," ujar Djakam.
Senada itu, Muhamad Toni (41), salah satu ahli waris, berharap agar seluruh proses bisa segera rampung.
"Alhamdulillah, keluarga kami sudah selesai menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil agar hak waris keluarga kami bisa kami dapatkan," pungkas Toni.
Radian Pranata Dwi Permana Selaku kuasa hukum keluarga ahli waris menyampaikan, bahwa proses hukum masih terus berjalan dan sejumlah bagian dari isbat waris sudah diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan, kata Radian usai sidang isbat Selasa (24/6/2025).
"Alhamdulillah, proses sampai hari ini tetap berjalan, beberapa sudah diputus dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo," ujar Radian.
Radian menambahkan, bahwa kendala dalam proses hukum sejauh ini hampir tidak ada, hanya saja proses isbat waris memang memerlukan prosedur lebih kompleks dibandingkan perkara lain. "Prosedur isbat waris itu lebih rumit dari proses perceraian, karena menyangkut hak waris banyak pihak," imbuhnya.
Radian menegaskan bahwa setelah proses isbat rampung, pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya.
"Setelah semua proses selesai, kami akan mengambil langkah lanjut, termasuk proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan secara pidana jika memang ada unsur dugaan tindak pidana dalam penguasaan lahan ini, terlebih saat ini Kepala Desa Medalem sedang menjalani penahanan di Mapolresta Sidoarjo karena kasus OTT jual beli penjaringan seleksi perangkat Desa," jelasnya.
{ Ais }
dibaca
Posting Komentar