![]() |
Dok, foto; Korban Dugaan Penipuan di Proyek PT Petrokimia Gresik Datangi SPKT Polres Gresik. |
MSRI, GRESIK - Qosim mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025. Didampingi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan, Qosim membawa sejumlah dokumen sebagai lampiran dalam pelaporannya ke SKPT Polres Gresik.
Ditemui di Polres Gresik, Qosim mengakui, dirinya akan melaporkan inisial JN dari PT PMJ atas dugaan tindak pidana penipuan. Menurut Qosim, laporan ke Polres Gresik akan menjadi titik terang dalam kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
“Mau laporan,” ujar Qosim didampingi Ketua LSM FPSR saat masuk ke ruang SPKT Polres Gresik.
Qosim mengatakan, pihaknya mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut timbul saat dirinya diajak kerjasama oleh pria inisial JN dengan mengatasnamakan PT PMJ selaku Vendor PT Petrokimia Gresik, yang mendapatkan pengadaan di PT Petrokimia Gresik. Posisi pihak Qosim dalam kerjasama tersebut sebagai pendana atau pemodal.
Modal yang diajukan oleh JN direalisasikan oleh pihak Qosim yang diserahkan secara cash. Sebagai jaminan, pihak JN memberikan selembar Bilyet Giro yang tertulis nilai sejumlah Rp 384.997.000.
“Bukti-bukti sudah saya tunjukkan ke penyidik semua. Tinggal tindaklanjutnya,” jelas Qosim.
Pada pemberitaan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Qosim yang diberi inisial QS menguraikan kronologinya secara gamblang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Menurut QS, kejadian bermula ketika dirinya ditunjukkan dokumen pengadaan barang di PT Petrokimia Gresik oleh pria berinisial JN, yang mewakili PT PMJ, beralamatkan di Jalan Sunan Prapren, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dokumen tersebut ialah Purchase Order (PO) nomor 5100135257 dari PT Petrokimia Gresik berupa pembelian patch belt repair, dengan nilai Rp 44 juta. Vendornya ialah PT PMJ.
Dari dokumen PO yang ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang disebutkan, batas akhir penyerahan barang pada 14 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik, Jalan Jenderal Akhmad Yani, Kabupaten Gresik.
Dokumen kedua yang ditunjukkan JN ke QS ialah Purchase Order dari PT Petrokimia Gresik nomor 5100136018, yang dibuat tanggal 14 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Pengadaan barangnya berupa pembelian rubber sheet, dengan nilai Rp 361.260.000.
Batas akhir pengiriman barang pada pada 28 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik. Vendornya masih sama, yakni PT PMJ.
Dijelaskan QS, JN mengakui jika PT PMJ tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena itu, JN mengajak QS untuk bekerjasama sebagai pemodal atau investor.
Tertarik dengan sistem kerjasama yang ditawarkan oleh JN, kemudian QS bersedia menjadi pemodal. Kesepakatan antara kedua belah pihak pun dibuat. Sebagai jaminan, JN memberi QS selembar Bilyet Giro atas nama PT PMJ yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gresik.
Bilyet Giro tersebut ditulis tertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp 384.997.000, dengan keterangan terbilang ”Tiga ratus delapan puluh empat ratus juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Bilyet Giro ditujukan ke rekening BNI 0044271xxx atas nama QS.
Seiring waktu, QS merasa dirinya tertipu. Sebab, barang PO PT Petrokimia Gresik tidak pernah dikirim. Sedangkan dia sudah menyerahkan modal untuk belanja barang sesuai PO PT Petrokimia Gresik.
Begitu juga dengan Bilyet Giro yang dipegangnya sebagai jaminan dari kerjasama antara dirinya dengan PT PMJ. Saat mau dicairkan ke BRI selaku Bank penerbit Bilyet Giro, pihak BRI menolaknya. Alasannya, keterangan “terbilang” yang ditulis di Bilyet Giro tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum. Selain itu, saldo di Bilyet Giro kosong.
“Giro saat mau dicairkan ke bank, ditolak. Tulisannya tidak jelas, kayaknya disengaja. Uangnya juga tidak ada. Uangku tidak dibelanjakan. Padahal JN sudah saya kasih modal. Ternyata saya ditipu,” kata QS kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.
Dikatan QS, dirinya minat bekerjasama sebagai pemodal dengan PT PMJ karena JN selaku Direksi PT PMJ mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu General Manager PT Petrokimia Gresik bernama Iwan. Bahkan, QS pernah dipertemukan dengan Iwan.
“Setelah kejadian itu, saya pernah menemui Bapak Iwan di kantor PT Petrokimia Gresik melalui Bapak Waluyo selaku General Manager senior di Petro. Saat pertemuan itu, Bapak Iwan mengaku jika PO dengan vendor PT PMJ ialah barang pesanannya lewat pak Solekhan. Tapi Pak Iwan angkat tangan soal uang saya yang masuk ke PT PMJ yang rencananya untuk pengadaan barang pesanannya. Saya akan lapor ke Polres Gresik. Biar pembuktiannya di ranah hukum saja,” kata QS, yang rencananya akan melapor ke Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025.
{ Tim/Red }
dibaca
Posting Komentar