![]() |
Dok, foto; Ach. Bunadiono Al-aqshor SH, dengan sapaan Habib GiLa. |
MSRI, SURABAYA - Peraturan Walikota Surabaya Erik Cahyadi (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya adalah Perwali Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2022 dan mulai berlaku setelah diundangkan. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Surabaya, dengan fokus pada toko modern dan pasar tradisional.
Perwali ini mengatur beberapa hal terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, di antaranya ; toko modern dan pasar tradisional tidak diperbolehkan menyediakan atau menjual kantong plastik kepada konsumen, Konsumen dianjurkan untuk membawa kantong belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali.
Ach. Bunadiono Al-aqshor SH, dengan sapaan Habib GiLa angkat bicara, minggu (15/06/2025) mengatakan, Terkait hal tersebut atas membawa dampak pro-kontra terhadap konsumen dan pihak toko modern khusnya dalam hak sanksi administratif bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah seperti penyitaan kantong plastik atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
"Miskipun dengan adanya Perwali ini, diharapkan dapat mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta mendukung penggunaan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan sudah tidak efisien untuk di terapkan pada tahun 2025," ucapnya.
Sebab menurut kami (Habib Gila) pada saat belanja di supermarket diduga menjadi ajang bisnis ilegal kantong kain bahan katun dengan harga vantastis antara 3500 hingga 5000 rupiah.
"Dengan harga tersebut di atas ini merupakan sangat memberatkan, hampir semua supermarket di seluruh Kota Surabaya Kompak menerapkanya harga kantong plastik," katanya
Lanjut Kata Habib Gila, disisi lain bedampak negatif dari Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, meskipun bertujuan baik, bisa mencakup beberapa hal.
"Secara umum, dampak negatif ini berkaitan dengan potensi kerugian ekonomi bagi pedagang kecil, tantangan dalam penerapan kebijakan, dan potensi munculnya masalah baru seperti penggunaan kantong plastik ilegal atau penggantian dengan jenis plastik lain yang belum tentu lebih baik, dan delain itu, ada juga potensi dampak negatif pada kenyamanan konsumen jika tidak ada alternatif yang memadai," ujarnya.
Beban Biaya Tambahan pedagang kecil, masih kata Habib Gila, terutama di pasar tradisional, mungkin merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk menyediakan alternatif kantong belanja selain plastik, seperti kantong kain atau kertas.
"Jika konsumen merasa tidak nyaman dengan alternatif kantong bahan kain, atau jika alternatif tersebut dianggap mahal, mereka mungkin mengurangi frekuensi belanja, yang pada akhirnya dapat menurunkan omzet pedagang," jlrenya.
Pergantian ke Alternatif yang Belum Tentu Lebih Baik beberapa alternatif kantong plastik, sambung Habib Gila, seperti plastik jenis lain (misalnya, kantong oxo-degradable), mungkin tidak lebih ramah lingkungan dari kantong plastik biasa, bahkan bisa menimbulkan masalah baru.
"Ketidaknyamanan beberapa konsumen mungkin merasa tidak nyaman atau tidak praktis jika harus membawa kantong belanja sendiri atau jika alternatif yang tersedia tidak memadai," ulasnya.
Habib Gila menambahkan, penting untuk dicatat bahwa banyak dari dampak negatif ini dapat diminimalkan dengan kebijakan yang matang, sosialisasi yang efektif, penyediaan alternatif yang terjangkau dan ramah lingkungan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang baik.
"Kepada Wali Kota Surabaya segerah merubah atau menghapus perwali tersebut, atau segerah melakukan inpeksi mendadak (sidak) di seluruh supermarket Surabaya yang menjual Kantong bahan kain itu secara ilegal dengan harga vantastis yang memberatkan para konsumen," Geram Habib Gila.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar