MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim. Menindak lanjuti potensi gangguan di wilayah hukum polres Tulungagung terkait aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector ilegal,Atau yang di sebut matalang (matel).
Satreskrim Polres Tulungagung mengeluarkan imbauan peringatan keras resmi. Imbauan ini mengajak seluruh elmen masyarakat di kabupaten Tulungagung untuk segera melaporkan setiap kejadian perampasan kendaraan, baik yang dialami sendiri maupun disaksikan, yang dilakukan oleh debt collector atau matel pihak yang tidak berwenang. Jumat (16/5/2025).
Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, S.T.K., S.I.K., M.SI. Polres Tulungagung, mengatakan bahwa perampasan kendaraan secara paksa adalah tindakan ilegal dan akan diproses secara hukum. Masyarakat diminta untuk segera bisa melaporkan kejadian tersebut. “Kami tidak akan ada Toleransi perampasan kendaraan secara paksa dan di luar prosedur hukum,” tegas AKP Ryo Pradana.
"Jika masyarakat di kabupaten Tulungagung mengalami hal ini, segera merekam dan di vidiokan kejadian (jika memungkinkan) dan laporkan Segera melalui call center 110, masyarakat juga dapat melaporkan melalui di kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang sedang berpatroli di wilayah jajaran polres Tulungagung," ujarnya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Polres Tulungagung juga memberikan edukasi terkait prosedur penarikan kendaraan yang sah. Debt collector yang berwenang atau matel harus memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, sertifikat fidusia, dan identitas diri yang jelas. Penarikan juga tak boleh dilakukan secara paksa di tempat umum.
Imbauan ini bertujuan memberikan rasa aman dan mencegah tindakan main hakim sendiri.Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberantas kejahatan dan melindungi warganya.
Masyarakat diimbau selalu waspada dan proaktif melaporkan setiap kriminalitas di wilayah hukum polres Tulungagung.
Imbauan peringatan keras resmi ini merupakan bagian dari program nasional kepolisian Republik Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang Tertib, Aman, Ayem dan Tentrem di seluruh masyarakat Indonesia, dengan dukungan penuh dari masyarakat di harapkan aksi debt collector atau matel dapat di tekan seminimal mungkin," pungkasnya.
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar