Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polisi Terkendala Akses dan Segel Satpol PP, Saat Lakukan Pengeledahan Gudang UD Sentosa Seal


MSRI, SURABAYA - Upaya penggeledahan gudang milik UD Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan Margorejo Indah, Surabaya, pada Rabu (15/5/2025) sore gagal dilaksanakan. Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Tim Inafis Polda Jatim yang datang ke lokasi terpaksa mundur setelah mendapati gudang terkunci dari dalam dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penggeledahan tersebut sejatinya direncanakan sebagai langkah lanjutan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penahanan ijazah oleh manajemen UD Sentosa Seal. Polisi ingin mencari barang bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan berdasarkan laporan yang telah diajukan oleh para mantan karyawan.

Namun, kondisi gudang yang tertutup rapat memaksa tim kepolisian untuk menghentikan proses secara sementara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kunci gudang berada di dalam dan tidak ada akses dari luar. Hal ini membuat aparat tak memiliki pilihan selain kembali dan mengalihkan fokus penyelidikan ke tempat lain.

Petugas Polda Jatim saat tiba di depan gudang UD Sentosa Seal yang terkunci dan disegel oleh Satpol PP di kawasan Margorejo Indah, Surabaya.

Krishna Wahyono, kuasa hukum yang mewakili para mantan karyawan, turut hadir di lokasi. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini penting untuk mencari sejumlah dokumen penting yang diduga masih berada di dalam gudang.

“Ini merupakan pengeledahan mencari barang bukti ijazah, KTP, serta SKCK yang ditahan CV Sentosa Seal,” ujar Krishna.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hingga kini terus menjalin koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan Satpol PP agar akses ke dalam gudang bisa dibuka dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk membuka pintu gudang agar proses penggeledahan dapat dilanjutkan,” tegas Krishna.

Krishna mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia dan tim hukum telah mewakili sepuluh korban yang secara resmi melaporkan dua pihak, yakni Veronica selaku HRD dan Diana sebagai pemilik gudang. Laporan ditujukan atas dugaan pelanggaran hukum berupa penahanan ijazah para pekerja.

Berdasarkan data sementara, total ada 51 ijazah karyawan yang masih tertahan di tangan UD Sentosa Seal. Beberapa di antaranya juga melibatkan dokumen pribadi seperti KTP dan SKCK yang merupakan dokumen penting bagi keberlangsungan pekerjaan dan administrasi pribadi korban.

Di lokasi, turut hadir suami dari Diana yang berada di dalam mobil Avanza berwarna silver. Ia tidak turun dari kendaraan karena pintu gerbang gudang masih dalam kondisi terkunci dari dalam.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kasus ini kini masuk dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana penahanan ijazah yang dinilai merugikan hak-hak dasar pekerja.

{ Redaksi }


3 dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id