MSRI, MALANG – Di tengah gencarnya imbauan pemerintah serta langkah preventif Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian, dugaan aktivitas judi ayam di wilayah Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan masih berlangsung.
Temuan ini memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di tingkat lapangan. Aktivitas yang diduga berjalan secara berulang tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan, memicu konflik sosial, hingga merusak tatanan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan penelusuran tim, sejumlah warga mengaku masih mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian tersebut. Namun, sebagian besar memilih enggan disebutkan identitasnya.
“Imbauan memang sering disampaikan, tapi di lapangan masih saja terdengar aktivitas itu. Bahkan informasinya, nilai taruhan cukup besar. Ini yang membuat masyarakat bertanya, apakah penindakannya sudah maksimal,” ungkap salah satu warga.
Senada dengan itu, warga lainnya berharap adanya langkah konkret dan berkesinambungan dari aparat berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang melanggar hukum, seharusnya ada tindakan tegas dan konsisten. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Secara yuridis, segala bentuk praktik perjudian jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ketentuan dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur larangan terhadap setiap pihak yang menawarkan, menyediakan, maupun turut serta dalam aktivitas perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Lebih jauh, hal ini juga bersinggungan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman yang mengganggu ketertiban umum.
Masih adanya dugaan praktik judi ayam di wilayah Malang Kabupaten menjadi indikator bahwa upaya pemberantasan belum sepenuhnya efektif. Kondisi ini menuntut langkah penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga sistematis, terukur, dan transparan.
Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum dapat segera mengambil tindakan tegas guna menutup ruang gerak praktik perjudian, sekaligus memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar hadir dan dirasakan secara nyata.
Bagi warga, konsistensi penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments