MSRI, NGAWI - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Media Center Sihumas Polres Ngawi pada Kamis, 24 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Ngawi, Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., Kasihumas Iptu Dian Ambarwati, serta Faisal sebagai Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memberikan akses informasi bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam konferensi pers ini, Polres Ngawi mengungkap dua kasus peredaran narkoba:
1. Kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Sabu):
Barang Bukti: ± 11,27 gram sabu
Tersangka: KC (27 tahun), warga Ngawi, Jawa Timur
2. Kasus Peredaran Obat Terlarang/Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl:
Barang Bukti: 1.101 butir pil
Tersangka: KAS (24 tahun), warga Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Jika melihat sesuatu yang mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan ini, awak media memperoleh data yang akurat sebagai bahan pemberitaan, baik untuk media cetak, elektronik, maupun online. Diharapkan, publikasi yang objektif dan faktual dapat mendukung upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik (trust building), serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polres Ngawi.
{ Hari/Red }
dibaca
إرسال تعليق