MSRI, MAGETAN - Seorang perempuan asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Magetan setelah terbukti melakukan penipuan senilai Rp1,075 miliar.
Pelaku menipu korban, warga Magetan. Dia mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk memindahkan janin dari tubuh manusia.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan kasus ini terungkap dalam waktu singkat setelah adanya laporan dari korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku awalnya mendekati keluarga korban yang tengah mengalami masalah pribadi, hamil di luar nikah.
“Pelaku menyasar orang tua seorang siswi yang hamil di luar nikah. Karena merasa malu, orang tua korban tergiur dengan janji pelaku yang mengaku bisa memindahkan janin melalui ritual spiritual,” ungkap AKP Joko.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp540 juta untuk proses ritual tersebut. Namun, setelah ritual dilakukan, kehamilan tetap berlanjut hingga korban melahirkan.
Merasa tertipu, keluarga korban meminta pertanggungjawaban, namun pelaku kembali memanipulasi dengan dalih diperlukan ritual tambahan untuk ‘mengambil uang dari alam gaib’. Korban pun kembali menyerahkan uang sebesar Rp535 juta.
“Total kerugian korban mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di wilayah hukum Polres Surakarta,” tambah AKP Joko.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena terlilit utang. Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar biaya kuliah, kebutuhan sehari-hari, serta membeli ponsel dan kendaraan bermotor.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan.
“Kami telah membuka layanan Lapor Pak Kapolres yang bisa diakses melalui media sosial resmi Polres Magetan, seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan WhatsApp,” tutup Kapolres.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق