Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pemutihan Pajak di Jatim Sejak 2019 Hingga 2024 Sudah Dimanfaatkan 11 Juta Wajib Pajak

Pemutihan Pajak di Jatim Sejak 2019 Hingga 2024 Sudah Dimanfaatkan 11 Juta Wajib Pajak


MSRI, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi harapan terkait pajak kendaraan bermotor. Menurutnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menjaga stabilitas penerimaan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan Program Pembebasan Pajak Daerah pada setiap tahunnya melalui berbagai kebijakan.

“Pertama, pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor,” ujarnya dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2024. Jumat (25/4/2025)

Khofifah mengatakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2019, dan sampai dengan akhir tahun 2024 telah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (masyarakat) dengan Objek Pajak sebanyak 11.896.769 dengan total pemberian insentif pajak mencapai Rp 1.544.456.875.239 dan sebanyak 139.980 objek kendaraan dari luar provinsi pada akhirnya didaftarkan di Jawa Timur.

Sementara pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memberlakukan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi kendaraan bermotor yang dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat.

Khususnya bagi pekerja Ojek Online dan Angkutan Mikrolet sebanyak17.576 Objek Pajak, dengan rincian penerima manfaat kebijakan sebanyak1.280 Objek untuk kendaraan mikrolet dan 16.296 Objek untuk kendaraan Ojek Online, dengan total potensi Pajak Kendaraan Bermotor yang dibebaskan sebesar Rp 3.704.313.100,00.

“Kebijakan pemberian insentif pajak daerah yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak sebagaimana yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak yang patuh untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah. Hal ini bertujuan mendorong masyarakat untuk selalu dapat melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya.
{ Harri SR }
Dinas KOMINFO JATIM

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id