MSRI, SURABAYA - Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus pencurian outdoor AC bekas di kawasan Grand Pakuwon, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Peristiwa terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 WIB.
Kapolsek Tandes, Kompol Hari Siswo, S.H., dalam laporan resmi kepada Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Sidoarjo pada Juni 2024.
Kapolsek Tandes Kompol Hari Siswo S.H Menjelaskan, Pelaku diketahui bernama M.T., pria 32 tahun asal Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Ia merupakan mantan narapidana yang pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus pencurian AC di wilayah Sidoarjo. Minggu, (6/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku memesan ojek online dan mengajak pengemudi bernama saksi A ke Grand Pakuwon. Setibanya di lokasi, pelaku mengambil dua unit outdoor AC bekas merk Samsung yang berada di samping kantor marketing tanpa izin pemilik.
Security Grand Pakuwon, Yono, yang juga bertindak sebagai pelapor, bersama rekan-rekannya segera menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan pelaku sebelum meninggalkan lokasi.
Saat diinterogasi oleh security, pelaku mengaku mengetahui lokasi outdoor AC karena pernah bekerja sebagai tukang servis AC di Grand Pakuwon. Ia memanfaatkan pengetahuan itu untuk melakukan aksi pencurian secara mandiri, hanya menggunakan jasa transportasi online untuk mobilisasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit outdoor AC merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S-5351-VG milik saksi ojek online.
Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 1.000.000,-. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tandes dan tengah menjalani proses penyidikan. Petugas juga telah menyita barang bukti serta mencetak data perkara terdahulu dari Pengadilan Sidoarjo.
Tindakan Hukum yang Telah Dilakukan: Penerbitan laporan polisi, Pemeriksaan saksi dan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pengumpulan dan pelengkapan administrasi penyidikan, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan berkas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Tandes, Kompol Hari Siswo, S.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional dan transparan. Polsek Tandes berkomitmen untuk senantiasa menjadi lebih baik dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Kompol Hari.
{ Syk/Red }
dibaca
Posting Komentar