Media Suara Rakyat Indonesia.id

Mantan Kades Desa Miliader Gresik Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Penagguhan

Mantan Kades Desa Miliader Gresik Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Penagguhan
Dok, foto; Kuasa hukum tersangka Muhammad Fatkur Rozi dari Kantor Law Firm PnM saat memberikan keterangan kepada awak media terkait akan mengajukan penangguhan penahanan Abdul Halim di Mapolres.

GRESIK - JAWA TIMUR 

Media Suara Rakyat Indonesia 

Usai penyidik Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Mantan Kepala Desa Sekapuk, Gresik Abdul Halim sebagai tersangka. Kuasa hukum tersangka akan melakukan pengajuan penahanan kepada kliennya.

Kuasa hukum tersangka Muhammad Fatkur Rozi mengatakan pihaknya bersama tim masih akan memetakan perkara. Karena masih belum bisa menemui yang bersangkutan.

“Sementara ini, kami masih komunikasi dengan pihak keluarga. Untuk informasi dari keluarga, bahwa kasus ini sudah beberapa kali dilakukanmediasi di Balai Desa Sekapuk. Hanya saja tidak ada titik temu,” ujarnya saat di wawancarai awak media di Mapolres Gresik.

Muhammad Fatkur Rozi menjelaskan terkait dengan dugaan penggelapan menguasai aset desa, pihaknya juga masih belum menggali lebih lanjut perkara. Termasuk nanti akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan. “Dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan penggelapan aset desa.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan penetapan tersangka Abdul Halim bermula dari laporan masyarakat. Khususnya bagi warga setempat yang ikut menaruh modal investasi untuk pembangunan wisata desa.

Aldhino menjelaskan, tersangka membawa setidaknya sembilan sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil inventaris desa. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk. Padahal, Halim sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023.

“Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu hingga akhirnya warga membuat laporan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih telah berkontribusi untuk kepentingan desa dengan menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai desa miliader.

“Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, desa pun memiliki sejumlah aset. Sayangnya, tunggakan sertifikat pribadi tersangka masih terus berjalan hingga masa pemerintahannya berakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

{ Eka/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id