![]() |
Dok, foto; Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap 22,05 Gram Sabu-sabu. |
SURABAYA - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Polisi unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap pengedar Narkoba Jenis Sabu. Perdagangan Narkoba terus di berantas dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan para pengedar sering kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain secara sembunyi untuk melancarkan bisnis yang di jalankan pengedar demi mendapatkan sejumlah keuntungan tanpa harus melihat hukuman yang nantinya telah ia terima.
Sabu Sebanyak ± 22,05 gram di temukan polisi atas kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penggerebekan di rumah Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kecamatan Kenjeran Surabaya. Senin (7/10/2024).
Selain mengamankan sejumlah sabu, pelaku yang di ketahui pengedar berinisial M Bin M N Laki-laki 36 Tahun turut di gelandang polisi. Warga Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dan Kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo tersebut harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ternyata bukan kesekian kali dia mendapatkan Narkoba jenis Sabu, hal ini di jelaskan Kasat Narkoba Kompol Suria Mifta Irawan saat di introgasi dirinya mengaku sejak hari Jum’at 20/9/2024 dan sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (DPO) yang berada di daerah legundi Gresik.
Beberapa bukti lain ikut diamankan oleh polisi antara lain berupa; Satu buah timbangan Elektrik “Pocket Scale” Beberapa bendel Klip Plastik, Uang sebesar Rp 300.000, dua buah sendok plastik, satu buah Skrop sedotan Plastik, satu buah Dompet panjang warna hitam, satu buah tas warna hitam “Genuine Accessories” dan satu buah HP OPPO.
Lebih jauh atas pengungkapan itu pelaku lebih dulu lakukan pembelian berawal sebanyak 30 gram, dalam bentuk dua paket yang masing-masing seberat 15 gram mereka beli seharga @Rp 600.000,- pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,- dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu satu paket dengan berat 3 gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000 dan satu paket dengan berat tiga gram dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual.
“Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka adalah dua kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto + 13,503 dan + 8,547 gram,” pungkasnya Kompol Suria Mifta Minggu (3/11/2024).
{ M. Ali }
dibaca
Posting Komentar