MSRI, SURABAYA - Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari kelembagaan kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam membantu pelayanan warga, menjaga ketertiban lingkungan, membangun komunikasi sosial, serta memelihara kerukunan masyarakat. Namun, di balik peran tersebut, terdapat batas tugas dan kewenangan yang wajib dipahami agar jabatan sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keterlibatan Ketua RT dalam urusan utang-piutang antarwarga. Tidak jarang, pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman atau kreditur meminta Ketua RT membantu menagih utang, mendatangi debitur, bahkan menekan warga agar segera membayar kewajibannya.
Dalam situasi seperti ini, Ketua RT harus bersikap hati-hati, netral, dan memahami batas kewenangannya. Jangan sampai niat membantu justru menyeret pengurus lingkungan ke dalam konflik pribadi, tindakan intimidasi, atau persoalan hukum.
Tegasnya, Ketua RT bukan debt collector, bukan juru sita, bukan aparat penegak hukum, dan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk memaksa warga membayar utang pribadi.
Batas kewenangan Ketua RT yang wajib dipahami
Ketua RT menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku. Kedudukan sosial tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas untuk mencampuri urusan pribadi warga, terlebih mengambil alih penyelesaian sengketa utang-piutang.
Dalam persoalan utang, Ketua RT tidak berwenang secara sepihak menjatuhkan hukuman kepada debitur, memaksakan pembayaran, mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, ataupun menciptakan sanksi yang tidak memiliki dasar hukum.
Ketua RT juga tidak boleh menggunakan pengaruh sosial, forum warga, kedudukan dalam lingkungan, atau pelayanan administrasi sebagai alat tekanan untuk memenuhi permintaan pihak yang menagih utang.
Permintaan kreditur agar Ketua RT mendatangi dan menekan debitur tidak serta-merta menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Ketua RT harus menilai apakah tindakan yang diminta sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Apabila permintaan tersebut mengarah pada intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum, Ketua RT harus menolaknya.
Jabatan Ketua RT merupakan amanah pelayanan masyarakat, bukan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga.
Utang-piutang merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur
Utang-piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara kreditur sebagai pihak yang memberikan pinjaman dan debitur sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, wanprestasi, atau perselisihan mengenai kewajiban utang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah menurut hukum. Ketua RT tidak dapat mengambil alih kewenangan pengadilan, melakukan penyitaan, ataupun menjatuhkan putusan hukum atas sengketa tersebut.
Ketua RT tetap dapat membantu mempertemukan para pihak atau memfasilitasi musyawarah apabila keduanya bersedia. Namun, peran tersebut harus dijalankan secara netral, sukarela, dan proporsional, tanpa ancaman, pemaksaan, atau keberpihakan kepada salah satu pihak.
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia menurut hukum.
Perlu ditegaskan pula bahwa keterlibatan Ketua RT dalam persoalan utang-piutang tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensi hukum bergantung pada tindakan konkret yang dilakukan, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan.
Landasan hukum: Perlindungan hak warga dan pembatasan kewenangan
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RT harus menghormati hak-hak warga sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Kedua, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa utang-piutang harus tetap menghormati kehormatan, martabat, dan keamanan setiap orang.
Ketiga, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan penting dalam menghormati hak warga. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap suatu peristiwa tertentu harus tetap didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa merupakan salah satu rujukan mengenai kelembagaan kemasyarakatan desa. Sementara itu, ketentuan yang secara spesifik mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja RT perlu diperiksa berdasarkan peraturan daerah, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota yang berlaku di wilayah masing-masing.
Karena itu, dasar kewenangan Ketua RT tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan. Setiap tindakan harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh melampaui tugas yang diberikan oleh peraturan.
Jangan mempermalukan warga dengan alasan penagihan utang
Persoalan utang-piutang juga harus ditangani dengan menjaga kehormatan dan martabat para pihak. Ketua RT tidak sepatutnya menjadikan utang seseorang sebagai bahan mempermalukan warga dalam forum lingkungan, menyebarkan informasi yang tidak perlu, atau membangun tekanan sosial agar debitur segera membayar.
Tindakan semacam itu berpotensi memperkeruh konflik, merusak hubungan antarwarga, dan menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua RT harus mampu membedakan antara membantu menyelesaikan persoalan sosial dan mengambil alih urusan penagihan utang pribadi. Keduanya bukan hal yang sama.
Menjaga ketertiban bukan berarti membenarkan tekanan terhadap warga. Membantu kreditur bukan berarti harus mengorbankan hak debitur. Demikian pula, melindungi debitur bukan berarti membebaskannya dari kewajiban membayar utang yang sah.
Prinsip yang harus dijaga adalah keadilan, netralitas, penghormatan terhadap hak para pihak, dan penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang tersedia.
Perspektif MSRI: Ketua RT harus tegas pada aturan, bukan menekan warga
MSRI memandang bahwa jabatan Ketua RT merupakan amanah sosial yang menuntut integritas, kebijaksanaan, netralitas, dan tanggung jawab. Kewibawaan seorang Ketua RT tidak diukur dari kemampuannya menekan warga, melainkan dari kemampuannya mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan persoalan secara adil.
Ketua RT boleh membantu mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi tidak boleh memaksakan hasil penyelesaian. Ketua RT boleh mendorong musyawarah, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum. Ketua RT boleh menjaga ketertiban lingkungan, tetapi tidak boleh menggunakan alasan ketertiban untuk mengintimidasi warga yang sedang menghadapi persoalan utang-piutang.
Apabila diminta membantu penagihan, Ketua RT harus memastikan bahwa perannya tetap berada dalam batas kewenangan. Fasilitasi komunikasi dapat dilakukan secara sukarela dan netral, sedangkan tindakan pemaksaan, ancaman, atau intimidasi tidak boleh dijadikan cara untuk menyelesaikan persoalan.
MSRI menegaskan: tidak ada jabatan sosial yang dapat dijadikan pembenaran untuk bertindak di luar kewenangan. Setiap orang harus tunduk pada hukum, dan setiap penyelesaian persoalan warga harus menghormati hak serta martabat manusia.
Ketua RT adalah pengayom dan pelayan masyarakat, bukan penagih utang, bukan perpanjangan tangan debt collector, dan bukan penegak hukum yang berwenang menjatuhkan sanksi atas sengketa utang-piutang pribadi.
Pada akhirnya, lingkungan yang tertib bukanlah lingkungan yang warganya takut terhadap pengurusnya, melainkan lingkungan yang dibangun melalui kepastian aturan, kepemimpinan yang berintegritas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga.
Perspektif MSRI tegas: pahami batas kewenangan, jangan menyalahgunakan jabatan, jangan menjadikan warga sebagai objek tekanan. Urusan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah menurut hukum, sementara Ketua RT tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan, pengayom, dan penjaga kerukunan masyarakat.
Catatan redaksi: Nomor dan judul peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur RT/RW perlu disesuaikan dengan kabupaten/kota tempat artikel ini diterbitkan. Pencantuman peraturan daerah secara spesifik sebaiknya dilakukan setelah status keberlakuan dan substansinya diverifikasi. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments