Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

MSRI, GRESIK - Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang menggunakan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Seorang tersangka berinisial S (29) diamankan di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sementara uang korban senilai Rp2,9 juta telah dikembalikan secara utuh.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam mendukung program Quick Wins Kapolri, khususnya penanganan kejahatan digital, penipuan, dan praktik penagihan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 22 September 2026, ketika korban berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah, meskipun pinjaman tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Korban kemudian melakukan pembayaran.

Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

Namun, setelah tagihan pertama dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Kali ini, korban diminta membayar Rp2,9 juta, padahal mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.

Ketika mempertanyakan tagihan itu, korban justru mendapat tekanan. Pelaku memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account.

Aksi tersebut tidak berhenti setelah uang diterima. Pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai mencurigai adanya praktik pemerasan.

Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang seolah-olah mencantumkan korban dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan, pelaku diduga menyebarkan gambar hasil manipulasi yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi sebagai sarana intimidasi.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.

Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

Kapolres Gresik: Penanganan Dilakukan Cepat, Uang Korban Dikembalikan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi mengenai korban yang datang ke Polsek Manyar ketika jajaran Polres Gresik melaksanakan kunjungan.

“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujar Ramadhan kepada awak media di Mapolres Gresik.

Ia menegaskan, Polres Gresik berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penipuan digital dan praktik pinjaman online ilegal.

“Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menyampaikan bahwa tersangka diamankan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Alat komunikasi pada saat penangkapan, ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Polisi menyatakan, saat ini korban yang secara resmi melapor di Mapolres Gresik berjumlah satu orang. Kendati demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

Diduga Beroperasi dalam Kelompok, Target Lima Korban per Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pihak pemberi perintah, penagih, hingga pelaku yang melakukan pemerasan.

Tersangka disebut sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Motifnya diduga untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pihak pengendali sistem data nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, korban ditekan menggunakan ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar bersedia menyerahkan uang.

Penyidik juga menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat informasi nasabah dari sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. Asal-usul data tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan itu, tersangka mengklaim memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Polres Gresik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan AG, yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka dan berkaitan dengan penyebaran data nasabah. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi, serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Ancam Sebar Data Pribadi demi Tagihan Fiktif, Pelaku Pemerasan Pinjol Dibekuk Polres Gresik

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disebut dalam keterangan perkara telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. Ketentuan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Penagihan Fiktif

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terlebih apabila disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Masyarakat diminta memastikan kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi tempat pinjaman diajukan serta memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kontak OJK 157.

Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyerahkan foto KTP, foto wajah, maupun data pribadi kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya. Pembayaran sebaiknya tidak dilakukan ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum kebenaran tagihan dipastikan.

Apabila menerima ancaman atau dugaan pemerasan, masyarakat diimbau menyimpan percakapan, nomor telepon, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya. Bukti tersebut dapat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan pelaku.

Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak kejahatan dapat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Korban Apresiasi Respons Cepat Kepolisian

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama jajaran menyerahkan kembali uang senilai Rp2,9 juta kepada korban BPS. Pengembalian tersebut menjadi langkah pemulihan kerugian korban dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

BPS menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kesigapan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi digital dan data pribadi dapat menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat. Penanganan yang cepat, keberanian korban untuk melapor, serta kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus praktik pemerasan berkedok penagihan pinjaman online.

Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kejahatan serupa, agar penegakan hukum dapat berjalan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dapat diungkap.

Reporter: Eka F. A
Kabiro MSRI Gresik, Jawa Timur

MSRI — Perspektif Akurat, Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama