Top News

Ketika Akses Media Dipersempit, Transparansi Desa Dipertanyakan: Anggaran Informasi Publik Jangan Jadi Alasan Menjauh dari Kontrol Sosial

Ketika Akses Media Dipersempit, Transparansi Desa Dipertanyakan: Anggaran Informasi Publik Jangan Jadi Alasan Menjauh dari Kontrol Sosial

MSRI, TULUNGAGUNG – Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintahan desa dijalankan, bagaimana program pembangunan direncanakan, serta bagaimana anggaran publik digunakan.

Karena itu, akses informasi dan komunikasi publik semestinya tidak dipandang sebagai beban, apalagi sekadar kebutuhan administratif. Informasi publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Di tengah tuntutan transparansi tersebut, muncul pertanyaan di sejumlah kalangan masyarakat dan insan pers: apakah keterbatasan atau pengurangan anggaran publikasi dan informasi desa berpotensi mempersempit ruang kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa?

Pertanyaan ini penting dikemukakan bukan untuk menempatkan media sebagai pihak yang harus selalu mendapatkan anggaran dari pemerintah desa, melainkan untuk memastikan bahwa akses informasi publik tetap terbuka, objektif, dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya kerja sama publikasi.

ADA LANDASAN HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DESA

Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai bagian dari asas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan mengenai publikasi dan penyampaian informasi desa juga diperkuat melalui regulasi pelaksana, termasuk ketentuan mengenai penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta publikasi dokumen dan kegiatan pembangunan agar dapat diketahui masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dengan demikian, setiap belanja yang menggunakan keuangan desa harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

MEDIA BUKAN ALAT UNTUK MEMBELI KEBERPIHAKAN

Di sinilah pentingnya membedakan antara anggaran informasi publik dengan anggaran yang diberikan kepada media.

Kerja sama publikasi dengan media, apabila dilakukan, harus ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan komunikasi dan penyebarluasan informasi yang sah, terukur, transparan, serta memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban.

Media tidak boleh ditempatkan sebagai alat untuk membungkam kritik.

Begitu pula anggaran publikasi tidak semestinya dipahami sebagai pembayaran agar pemberitaan menjadi positif atau agar media menutup mata terhadap persoalan di lapangan.

Media adalah mitra sekaligus kontrol sosial.

Ketika pemerintah desa memiliki program yang baik, media dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Namun ketika terdapat persoalan yang perlu dikritisi, media juga memiliki kewajiban jurnalistik untuk menyampaikan informasi secara independen, berimbang, dan berdasarkan fakta.

DARI MANA ANGGARAN INFORMASI DESA BERASAL?

Pembiayaan kegiatan pemerintahan desa pada prinsipnya harus mengacu pada sumber pendapatan desa yang sah serta dituangkan terlebih dahulu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Sumber pendapatan desa antara lain dapat berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun perlu digarisbawahi:

Tidak setiap sumber dana tersebut secara otomatis dapat digunakan untuk membayar media.

Penggunaannya harus sesuai kewenangan desa, prioritas, RKP Desa, APB Desa, standar belanja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan secara wajar apabila terdapat belanja informasi, publikasi, dokumentasi, atau komunikasi publik dalam APB Desa.

Pertanyaannya sederhana:

Apa kegiatannya? Berapa anggarannya? Apa dasar hukumnya? Siapa pelaksananya? Bagaimana realisasinya? Dan apa hasil yang diterima masyarakat?

TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR MEMASANG BALIHO

Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemasangan baliho atau papan informasi.

Transparansi harus memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai:

- APB Desa;

- program dan kegiatan desa;

- besaran anggaran;

- realisasi kegiatan;

- hasil pembangunan;

- laporan pertanggungjawaban;

- serta informasi lain yang memang menjadi hak publik.

Prinsip publikasi anggaran desa juga telah menjadi bagian dari mekanisme transparansi dalam regulasi mengenai desa dan penggunaan Dana Desa. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, misalnya, mengatur publikasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, termasuk informasi mengenai nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.

Artinya, semangat yang harus dibangun adalah masyarakat mengetahui, memahami, dan dapat mengawasi penggunaan anggaran desa.

JANGAN SAMPAI KETERBATASAN ANGGARAN BERUJUNG PADA KETERBATASAN AKSES

Jika anggaran publikasi berkurang, hal tersebut tidak serta-merta merupakan pelanggaran.

Pemerintah desa tentu memiliki kewenangan menyusun prioritas anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Namun yang tidak boleh berkurang adalah komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi.

Demikian pula, pengurangan atau penghentian kerja sama publikasi dengan media tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses wartawan terhadap informasi publik yang memang dapat diperoleh secara sah.

Sebab, akses informasi dan kerja sama publikasi adalah dua hal yang berbeda.

Wartawan tidak boleh hanya dianggap penting ketika pemerintah membutuhkan publikasi positif. Sebaliknya, wartawan juga tidak boleh menuntut anggaran sebagai syarat untuk melakukan fungsi jurnalistik.

Hubungan yang sehat harus dibangun berdasarkan profesionalisme, independensi, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

KONTROL SOSIAL ADALAH BAGIAN DARI DEMOKRASI

Media massa memiliki fungsi sosial dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai persoalan publik.

Karena itu, ketika akses informasi dipersulit, komunikasi publik tertutup, atau wartawan hanya diberikan ruang ketika pemberitaannya menguntungkan pihak tertentu, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik.

Bukan karena media harus selalu mendapatkan anggaran.

Tetapi karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang publik.

Jika terdapat dugaan bahwa akses media sengaja dipersempit sebagai bentuk tekanan agar kritik tidak muncul, hal tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait dan diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan para pihak.

MASYARAKAT BERHAK BERTANYA

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, masyarakat, BPD, dan media dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program desa sesuai mekanisme dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Pertanyaan publik bukanlah bentuk permusuhan.

Kritik bukan berarti menyerang pemerintah desa.

Dan pemberitaan bukan berarti mencari kesalahan.

Kontrol sosial justru diperlukan agar pemerintahan berjalan transparan, anggaran digunakan sesuai aturan, dan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

PENEGASAN MSRI

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa pemerintah desa dan media seharusnya berada dalam hubungan yang profesional dan proporsional.

Pemerintah desa berhak menentukan prioritas anggaran sesuai regulasi.

Media berhak menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintahan dan anggaran desa dikelola.

Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan.

Anggaran publikasi bukan alat untuk membeli keberpihakan media.

Kerja sama media bukan alasan untuk menghilangkan independensi pers.

Dan kritik media bukan alasan untuk menutup akses informasi publik.

Yang harus dibangun adalah pemerintahan desa yang terbuka, media yang profesional, serta masyarakat yang aktif mengawasi.

Sebab pada akhirnya, uang yang dikelola pemerintah desa adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis: Adhiroso

Editor: Redaksi MSRI

MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama